Rombongan Banmus dan Bapemperda DPRD Provinsi Kaltim Kunker ke DPRD Balikpapan

Balikpapan, Metrokaltim.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan menerima kunjungan kerja (kunker) DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) koordinasi tugas dan fungsi kedewanan pada masa pandemi covid-19, Kamis (21/1).

Ada dua rombongan yang berkunjung, yakni dari Badan musyawarah (Banmus) dan Badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda), yang mana semua merupakan anggota DPRD Kaltim.

Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan Sabaruddin Panrecalle mengatakan, kunker ini terkait sinkronisasi dan koordinasi tentang hal-hal kebijakan DPRD kota Balikpapan, terutama pada Banmus.

“Saya pikir aturannya juga sama, karena DPRD itu produk hukumnya juga sama di seluruh Indonesia,” ujar Sabaruddin usai kunker, Kamis (21/1).

Bapemperda juga menanyakan apa yang sudah dilaksanakan, baik inisiatif DPRD maupun pemerintahan kota, salah satunya menyangkut masalah IMTN. Karena keluhannya perlu sinkronisasi dan paralel kepada teman-teman di provinsi.

Mengingat di Balikpapan warganya bertambah kemudian sistem ruangnya juga berubah, sehingga perlu semangat untuk merevisi perda.

“Tidak hanya itu, mereka pun bersedia untuk berkoordinasi dalam menyampaikan hal-hal yang dianggap masih miskomunikasi, ternyata banyak anggaran kebijakan yang disampaikan tidak terserap dengan baik,” paparnya.

Kunker DPRD Provinsi Kaltim ke DPRD Balikpapan.

Wakil Ketua DPRD Provinsi Kaltim Sigit Wibowo menambahkan, kunker ini dilakukan oleh Banmus dan Bapemperda DPRD Provinsi Kaltim. Tujuan banmus untuk berkoordinasi perihal penjadwalan kegiatan di DPRD Balikpapan.

“Kami juga menyerap informasi penjadwalan di Balikpapan, karena Banmus isinya terkait dengan kegiatan DPRD, baik kunjungan, badan anggaran dan bapemperda,” jelas Sigit Wibowo.

Sementara untuk peraturan daerah, DPRD provinsi juga memiliki tugas dalam membuat peraturan daerah. Bahkan tahun 2020 lalu, ia juga membahas dan menyelesaikan Raperda luncuran di tahun sebelumnya, tentang zonasi, pemukiman kumuh, revisi raperda retribusi dan struktur di pemerintah provinsi yaitu Raperda SOTK yang sudah diselesaikan.

“Tetapi juga ada beberapa Raperda yang masih menunggu, karena ada undang-undang omnibus law, sehingga masih dikoordinasikan,” imbuhnya.

Untuk kedepannya Bapemperda DPRD Kaltim, merancang juga melalui propom Perda untuk rencana di tahun 2021. Kemudian sinkronisasi terkait dengan Raperda di kota Balikpapan, supaya tidak tumpang tindih.

“Apalagi DPRD Balikpapan juga menyampaikan rencana propom Perda di 2021,” terang Sigit.

Perihal masalah pendidikan, tugas provinsi memang untuk tingkat SMA/SMK. Di musrenbang beberapa tahun lalu, Balikpapan usulkan pembangunan SMKN 7 yang selalu tertunda.

Bahkan saat dicek ke kepala dinas pendidikan, untuk tahun 2021 ada anggarannya sebanyak Rp 10 milliar. Mudah-mudahan tahap pertama bisa dikerjakan, karena ia menyadari bahwa di kota Samarinda dan Balikpapan sangat padat. Sehingga lulusan per tahunnya sangat luar biasa.

“Maka itu saya sampaikan data lulusan SMPN maupun SMP swasta di Balikpapan tertampung di SMA/SMK Negeri. Sedangkan di Balikpapan hanya 47 persen, maka perlu improvisasi di tiap-tiap sekolah,” akunya.

Sementara untuk masalah banjir di manggar ia menuturkan, bahwa disana merupakan pusat industri kecil. Dan ini memang harus di diskusikan lebih detail, karena jangan sampai nanti ini berjalan, menjadi imbas ke pariwisatanya.

(Mys/riyan)

116

Leave a Reply

Your email address will not be published.