Salah Paham, di Balikpapan Teman Sepermainan Ditikam

Balikpapan, Metrokaltim.com – Pertemanan tidak selamanya berujung kebaikan, ada juga yang berujung di sel jeruji besi. Seperti yang harus dijalani oleh RH (23) dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah menikam teman sepermainannya.

Ya, teman sepermainan RH yakni RIL (17) warga Jalan Prapatan Dalam, Balikpapan Kota, harus mendapat perawatan setelah mengalami luka tikaman di lengannya. 

Diketahui, kejadian penikaman itu terjadi pada pertengahan April 2020 lalu. Di mana RH yang merupakan warga Jalan Blora, Balikpapan Kota terlebih dulu menyimpan dendam lantaran salah paham.

Rupanya dendam itu disimpan hingga RH bertemu korban di Jalan Prapatan Dalam, tepatnya dekat SDN 002, Kelurahan Telagasari, Balikpapan Kota ada Kamis (16/4)  sore sekira pukul 18.25 Wita.

RH saat menjalani pemeriksaan di Unit PPA Satreskrim Polresta Balikpapan.

“Saat bertemu korban pelaku RH ini membawa sebilah badik lengkap dengan sarungnya warna coklat muda,” terang Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Turmudi melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Balikpapan, Iptu Hadi Purwanto, Selasa (5/5).

Ketika bertemu, pelaku mengeluarkan badik yang disimpan di pinggangnya dan langsung menghunuskan badik ke arah tubuh korban. Dengan reflek korban mencoba menangkis hingga terkena bagian lengan tangannya.
Melihat tangan korban terkena tikaman dan mengeluarkan darah. Pelaku pun langsung melarikan diri dan meninggalkan korban. Korban pun langsung melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.

“Setelah kami melakukan serangkaian penyelidikan akhirnya pelaku berhasil kami amankan di rumahnya tanpa perlawanan,” tegas Hadi.

Karena korbannya merupakan anak di bawah umur, pelaku RH dijerat  dengan undang-undang perlindungan anak. Yakni pasal 80 UURI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
“Saat ini pelaku beserta barang buktinya sudah kami amankan, dan sedang dalam pemeriksaan mendalam anggota kami,” pungkasnya.

(riyan)

172

Leave a Reply

Your email address will not be published.