Sambut Baik Usulan Raperda Kawasan Industri di PPU, Komisi II Sebut Pemkab Harus Punya Aset Tanah Strategis

Penajam, Metrokaltim.com – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) telah menetapkan Kawasan Industri Buluminung (KIB) seluas 4 ribu hektare pada 2015 sebagai kawasan industri. Namun, hingga saat ini penetapan tersebut belum dibentengi dengan peraturan daerah (Perda), karena sebelumnya hanya dalam bentuk peraturan bupati (Perbup).

Untuk itu, Pemkab PPU membuat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembangunan Kawasan Industri. Melihat itu Komisi II DPRD PPU menyambut baik apa yang diajukan pemerintah daerah.

Ketua Komisi II DPRD PPU Wakidi menyebutkan, Raperda tentang Pembangunan Kawasan Indutri yang diajukan pemerintah ke DPRD pada tahun 2021 ini dinilai telah terlambat. Jauh sebelumnya, ia mengatankan ke pemerintah daerah agar merancang Perda Pembangunan Kawasan Industri. Karena, pada saat itu harga tanah masih tergolong murah.

“Tahun 2005, saya sarankan ke pak Yusran Aspar saat masih menjabat bupati agar membeli tanah. Karena saat itu harga tanah dikisaran Rp 7 ribu per meter. Sekarang sudah mendekati pemindahan IKN (ibu kota negara) harga tanah sudah mahal. Jadi, pengesahan pembangunan kawasan industri sudah terlambat, karena jamannya pak Yusran tidak diselesaikan,” kata Ketua PKS PPU, pada Kamis (25/3).

Wakidi menyatakan, Rapeda Pembangunan Kawasan Industri yang diajukan pemerintah tidak mengalami perubahan lokasi, yakni tetap di Kelurahan Buluminung, Kecamatan Penajam dengan luasan 4 ribu hektare.

“Untuk pembahasannya di tingkat Pansus nanti bisa ditangani langsung oleh Komisi II yang membidangi perindustrian,” paparnya.

Wakidi menuturkan, pemerintah daerah harus memiliki lahan sendiri untuk mengongsong pemindahan IKN di wilayah Kecamatan Sepaku, PPU dan Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara (Kukar).

“Kita harus belajar dari Pemprov DKI Jakarta yang memiliki banyak aset tanah. Karena aset tanah itu nantinya bisa disewakan dan akan menjadi pendapatan asli daerah (PAD). Kalau tidak punya aset, maka pemerintah bakal jadi penonton jika IKN sudah pindah,” tururnya.

Dia menuturkan, pemerintah daerah minimal memiliki lahan seluas 500 hektare di lokasi strategis. “Minimal 500 hektare kita beli tanah di beberapa lokasi strategis. Ini untuk persiapan jangka panjang. Kalau tidak punya aset tanah, maka pemerintah daerah akan tersisih seperti orang Betawi di Jakarta,” pungkasnya.

(adv/mk1/riyan)

154

Leave a Reply

Your email address will not be published.