Pedagang Kios dan PKL Jalan Borobudur Ditindak Tegas
Balikpapan, Metrokaltim.com – Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopincam) Balikpapan Utara (Balut) melakukan pelaksanaan kegiatan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) untuk Pedagang Kaki Lima (PKL) dan Pedagang Kios di Jalan Borobudur RT 43 Kelurahan Muara Rapak, Balut, Kamis (25/3) pagi.
Pelaksanaan tersebut dihadiri oleh Camat Balut, Lurah Muara Rapak, Babinsa, Babinkantibmas, Kasi Trantib LH Kecamatan dan Kelurahan, Staf Kelurahan, PPNS Satpol PP, Dishub Balikpapan dan Satpol PP wilayah Balut.
Camat Balut Fachrul Razji mengatakan, pihaknya memberikan ketegasan kepada seluruh PKL dan 14 pedagang kios untuk mengembalikan fungsi jalan di Borobudur, yang masih meletakan lapak barang dagangan diatas drainase.
“Dan barang bukti sebagai jaminan untuk dilaksanakan sidang Tipiring yang akan dilaksanakan pada hari Senin (29/3) kantor Satpol PP,” ucap Fachrul Razji saat dikonfirmasi Metrokaltim.com, Jumat (26/3).
Dirinya juga mensosialisasikan kepada seluruh pedagang untuk tetap menerpanya protokol kesehatan. Dan kedepan ia tetap melakukan monitor dan pengawasan di lapangan bersama kelurahan dan Satpol PP.
“Apalagi sebelumnya ia sudah beberapa kali melakukan penertiban membongkar terpal-terpal yang ada. Hal ini bertujuan untuk mengembalikan fungsi jalan Borobudur,” imbuh Fachrul.
Lurah Muara Rapak Bima Wibisono menambahkan, untuk penertiban di Jalan Borobudur ini sebagai tindaklanjut dari kegiatan sebelumnya. Mengingat saat pandemi covid-19 masyarakat sangat terdampak, terutama pedagang pasar maupun UMKM.
“Namun karena kondisi saat ini mulai membaik dan aktivitas sudah mulai berjalan. Kami pelan-pelan melakukan penertiban, hal ini dilakukan agar para pedagang lebih tertib dengan peraturan,” akunya Bima Wibisono.
Dijelaskannya, untuk upaya yang dilakukan di jalan Borobudur yakni dengan melakukan imbauan sebanyak 2 kali agar tidak berdagang di fasilitas umum (fasum). Untuk pedagangnya sendiri, memang ada beberapa warga Muara Rapak dan warga luar.
“Sedangkan untuk jumlah pedagang di area sekitar ada 40 pedagang, termasuk PKL dan pedagang kios,” paparnya.
Banyaknya pedagang yang tidak tertib, bahkan beberapa fasum alami kerusakan seperti taman dan saluran drainase, sehingga pihaknya kembali melakukan penertiban dan melakukan penyitaan barang-barang pedagang seperti terpal maupun meja sampai sidang Tipiring selesai.
(Mys/riyan)
148