Samsun Soroti Aktivitas Tambang Batu Bara di Kukar yang Merusak Jalan Umum

Kutai Kartanegara, Metrokaltim.com – Banyaknya kendaraan berupa mobil truk pengangkut hasil tambang batu bara yang diduga ilegal menggunakan jalan umum, membuat kondisi jalannya saat ini sebagian telah mengalami kerusakan.

Hal ini pun diungkapkan oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun, di mana dia melihat sendiri bagaimana jalan-jalan umum seperti di Kilometer 38 Samboja, Kutai Kartanegara (Kukar) dilalui oleh kendaraan pengangkut hasil tambang batu bara.

“Belum lama ini kami sudah melakukan peninjauan lapangan bersama Pansus LKPj (Panitia Khusus Laporan Keterangan Pertanggungjawaban) Gubernur Kaltim,” terangnya.

Samsun menambahkan, kegiatan tambang itu mengerahkan banyak mobil truk dan alat-alat berat. Penambang menggunakan jalan-jalan umum untuk menuju lokasi tambang, termasuk saat membawa hasil tambang dengan truk. Akibatnya, banyak jalan umum yang rusak, karena tidak sesuai lagi antara kapasitas jalan dengan beban angkut kendaraan tambang.

“Kapasitas beban jalan umum berkisar 8 ton. Sementara dilalui kendaraan tambang yang muatan 10 sampai 20 ton, ya pasti rusak,” ucap Samsun.

Dijelaskan pada Perda Nomor 10 tahun 2012, tentang Penyelenggaran Jalan Umum dan khusus untuk batu bara dan sawit. Pada pasal 6 Ayat 1 disebutkan, setiap angkutan batu bara dan hasil perkebunan kelapa sawit dilarang menggunakan jalan umum. Ayat 2, pengangkutan batubara dan hasil perkebunan sawit harus menggunakan jalan khusus. Dengan demikian perusahaan boleh membangun jalan sendiri.

Sanksi pidana pun telah diatur di dalam perda tersebut. Seperti dijelaskan dalam Pasal 19 berbunyi; setiap orang atau badan usaha secara sengaja melakukan kegiatan pengangkutan hasil tambang menggunakan jalan umum, diancam pidana 6 bulan penjara dan denda Rp50 Juta.

“Jadi, sebenarnya sudah jelas bahwa peraturan daerahnya sudah ada, bahwa jalan umum tidak boleh jadi jalan tambang. Hanya saja aplikasi di lapangan yang tidak ada,” ungkapnya.

Kerusakan jalan diakibatkan lalulintas alat-alat berat dan truk pengangkut batu bara, apalagi secara liar, sangat merugikan masyarakat. Karena itu jalan umum, maka yang dirugikan adalah pengguna jalan yang terganggu karena jalan rusak. Sedangkan kalangan petani, menjadi terganggu karena mereka harus mendistribusikan komoditas hasil tani mereka.

“Harus ada yang bertanggungjawab dengan masalah ini. Tidak bisa didiamkan,” pungkasnya.

(adv/mk/riyan)

144

Leave a Reply

Your email address will not be published.