Satgas Pangan Polda Kaltim Sidak Pasar Pastikan Takaran Minyakita Sesuai

Satgas Pangan Polda Kaltim Tera Minyakita di Pasar Pandansari, (11/3/2025). Foto Ries
BALIKPAPAN, Metrokaltim.com – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur melalui Subdit I Indagsi Satgas Pangan Ditkrimsus melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Pandansari, Balikpapan Barat, pada Selasa (11/3/2025). Sidak ini bertujuan untuk memeriksa ketersediaan dan takaran minyak goreng, khususnya merek Minyakita, di pasaran.
Kasubdit I Indagsi Ditkrimsus Polda Kaltim, AKBP Haris Kurniawan, menjelaskan bahwa sidak tersebut dilakukan untuk memastikan ketersediaan dan takaran Minyakita sesuai dengan standar yang telah ditetapkan pemerintah. Hal ini menyusul adanya laporan mengenai peredaran minyak goreng yang tidak memenuhi takaran yang seharusnya, serta penjualan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
“Hari ini, kami melakukan pengecekan di Pasar Pandansari setelah informasi mengenai peredaran Minyakita yang tidak sesuai takaran maupun penjualannya yang melebihi HET beredar,” ujar Haris.
Dalam sidak tersebut, pihaknya juga memeriksa ketersediaan Minyakita di beberapa toko. Salah satu toko yang mendapat suplai terbanyak mengungkapkan bahwa minyak goreng tersebut sudah habis. Hal ini disebabkan oleh para distributor yang masih menunggu pengiriman minyak dari Pulau Jawa.
“Habisnya Minyakita di toko ini karena distributor masih menunggu pasokan dari Pulau Jawa,” jelas Haris.
Terkait harga jual, pemilik toko mengaku bahwa harga Minyakita sedikit lebih tinggi dari HET. Kenaikan harga ini disebabkan karena minyak yang diterima bukan dari distributor langsung, melainkan dari pihak kedua.
“Karena minyak goreng yang dijual bukan dari distributor utama, harga yang didapat pun lebih tinggi,” tambahnya.
Meski demikian, terkait dugaan adanya kartel minyak goreng, Haris menegaskan bahwa pihaknya belum dapat menyimpulkan hal tersebut. Namun, ia menilai masalah yang ada lebih disebabkan oleh kendala dalam distribusi.
“Kami masih akan mencari tahu lebih lanjut mengenai masalah distribusi ini,” tegas Haris.
Pada kesempatan yang sama, petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap takaran Minyakita yang dijual di pasar tersebut. Hasil pengecekan menunjukkan bahwa takaran minyak goreng di beberapa toko masih sesuai dengan standar yang ditetapkan pemerintah, yaitu satu liter per kemasan.
“Setelah dilakukan penakaran, kami pastikan satu liter Minyakita sesuai dengan takaran yang ditetapkan,” tutup Haris.
Selain memeriksa Minyakita, Satgas Pangan Polda Kaltim juga memeriksa ketersediaan bahan pokok penting (bapokting) lainnya di Pasar Pandansari.
Penulis: Ries
Editor: Alfa
