Satu Kilogram Lebih Sabu Dimusnahkan, 28 Tersangka Jadi Bukti Gencarnya Perang Narkoba di Balikpapan

FOTO: Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan AKP Firman Ernanto memimpin pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dengan cara dilarutkan ke dalam air panas sebelum dibuang ke saluran pembuangan di Mapolresta Balikpapan. (12/8/2026) doc.

BALIKPAPAN, Metrokaltim.com — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Balikpapan memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu hasil pengungkapan kasus sepanjang 2026. Pemusnahan berlangsung di lobi Mapolresta Balikpapan dan disaksikan sejumlah pihak terkait, Rabu (12/8/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri perwakilan Kejaksaan Negeri Balikpapan, kuasa hukum para tersangka, serta sejumlah pejabat utama Polresta Balikpapan. Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan AKP Firman Ernanto.

Dalam sambutannya, Firman mengatakan barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus narkotika yang dilakukan Polresta Balikpapan bersama jajaran polsek sepanjang 2026.

“Pemusnahan barang bukti sabu ini merupakan hasil pengungkapan Polresta Balikpapan dan polsek jajaran sepanjang tahun 2026,” kata Firman.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 28 tersangka yang terdiri atas 26 laki-laki dan dua perempuan. Selain tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa kristal putih yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat sekitar 1.069,99 gram.

Firman menjelaskan, pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari proses penanganan barang bukti narkotika yang telah mendapatkan ketentuan hukum. Sebelum dimusnahkan, barang bukti diperlihatkan kepada pihak-pihak yang hadir dalam kegiatan tersebut.

Proses pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan sabu-sabu ke dalam air panas yang telah disiapkan di dalam wadah. Barang bukti kemudian diaduk hingga larut dan selanjutnya dibuang ke saluran pembuangan atau selokan yang berada di area Polresta Balikpapan.

“Barang bukti tersebut dilarutkan menggunakan air panas, kemudian diaduk hingga tercampur dan selanjutnya dibuang ke saluran pembuangan,” ujar Firman.

Pemusnahan turut disaksikan oleh para tersangka yang kasusnya berkaitan dengan barang bukti tersebut. Kehadiran para tersangka menjadi bagian dari proses transparansi dalam pemusnahan barang bukti narkotika yang telah dilakukan penyitaan oleh penyidik.

Polresta Balikpapan menegaskan pengungkapan dan pemusnahan barang bukti narkotika tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Balikpapan.

Dengan dimusnahkannya lebih dari satu kilogram sabu tersebut, kepolisian berharap barang bukti tidak kembali beredar dan dapat menjadi bagian dari upaya memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Balikpapan. Pihak kepolisian juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Penulis: Ries

Editor: Alfa

33

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *