Sebulan Lebih Sembunyi di Berau, Pelaku Penganiayaan Pengantin Akhirnya Ditangkap Polisi

Balikpapan, Metrokaltim.com – Pelarian panjang pelaku penganiayaan bernama Kamarudin alias Aco akhirnya terhenti di Markas Polsek Balikpapan Barat. Belum lama ini, pria yang nyaris menghabisi nyawa seorang pengantin dan wali pengantin itu ditangkap polisi.

Kepala Polsek Balikpapan Barat, Komisaris Polisi Imam Tauhid mengatakan, aksi kejahatan Aco terjadi pada Ahad, 22 November 2020. Saat itu Aco mendatangi pesat pernikahan di Jalan Wolter Munginsidi, Kelurahan Baru Ulu, Balikpapan Barat.

Sesampainya di sana, Aco menimpas pengantin pria bernama Arpan menggunakan sebilah parang. Hal ini membuat kepala dan tangan Arpan terluka. Tak sampai di situ. Aco juga menyerang wali nikah Arpan, Nasir, menggunakan sajam yang sama. Nasir pun menderita luka di pipinya.

Diduga aksi penganiayaan ini ditengarai sakit hati. Karena istri yang dinikahi Arpan adalah istri siri Aco. “Istrinya menikah lagi, mungkin dia (Aco) cemburu sehingga dia datang sendirian dengan membawa parang,” kata Imam kepada awak media, Kamis (31/12).

Usai kejadian tersebut Aco mengambil langkah seribu. Sedangkan Arpan dan Nasir dilarikan ke rumah sakit. Usai menjalani pengobatan mereka melaporkan kejadian ini kepada Polsek Balikpapan Barat. Kepolisian pun merespons laporan tersebut dengan menggelar penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengedus keberadaan Aco di Kabupaten Berau. Kemudian Polsek Balikpapan Barat berkolaborasi dengan Polres Berau untuk mengungkap kasus ini. Dan, pada 28 Desember lalu, polisi berhasil menangkap Aco di persembunyiannya.

“Saat ini tersangka (Aco) sudah kami amankan di Markas Polsek Balikpapan Barat untuk diperiksa lebih lanjut. Pengungkapan ini berkat kerja sama Polres Berau dan Polsek Balikpapan Barat,” ungkap Imam.

Kini Aco meringkuk di sel tahanan Markas Polsek Balikpapan Barat. Akibat perbuatannya, Aco disangka Pasal 351 KUHP juncto Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat 12/1951 tentang Tindak Pidana Penganiayaan Menggunakan Sajam. “Ancaman hukumannya sekitar 12 tahun penjara,” tukas Imam.

(sur/riyan)

151

Leave a Reply

Your email address will not be published.