Sejumlah Fraksi DPRD Berikan Pandangan, Terkait Perubahan Ketertibam Umum

Balikpapan, Metrokaltim.com – DPRD kota Balikpapan menggelar rapat paripurna ke-8 masa sidang I tahun 2021 melalui video conference yang dilaksanakan, pada Kamis (18/2) pagi.

Rapat tersebut membahas ada tiga adegan yang disampaikan, salah satunya penyampaian fraksi-fraksi DPRD kota Balikpapan atas pandangan umum Wali Kota Balikpapan terhadap raperda tentang perubahan Perda nomor 10 tahun 2017, tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan penandatanganan berita acara.

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan Budiono dihadiri secara virtual oleh Sekda Kota Balikpapan selaku Plt Wali Kota Balikpapan di Ruang rapat gabungan komisi DPRD Balikpapan.

Adapun beberapa jawaban fraksi-fraksi DPRD yang disampaikan oleh Nelly Turualo dari Partai Golkar, H Haris dari PDI perjuangan, Aminudin dari Partai Gerindra, Hasanudin dari Partai PKS, Mieke Henny dari Partai Demokrat, dan Puryadi dari Partai Gabungan.

“Penyampaian itu membahas tentang pandangan fraksi-fraksi terkait perubahan Perda ketertiban umum, serta membacakan perubahan AKD, baik komisi, badan musyawarah dan fraksi,” jelas Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan Budiono usai rapat paripurna.

Perubahan Perda ketertiban umum ini untuk menyempurnakan surat edaran wali Kota Balikpapan terkait protokol kesehatan. Karena kemarin hanya surat edaran wali kota yang sanksinya tidak kuat. Dan karena ini sudah di cantumkan di perubahan, diharapkan bisa lebih taat dan patuh.

Sementara untuk target perda ini masih menunggu jawaban wali kota dan dilanjutkan pendapat akhir fraksi. Dan secara garis besar fraksi-fraksi menyampaikan pandangan umum dan menyepakati penguatan perda ketertiban umum.

Salah satu pandangan umum fraksi disampaikan oleh Puryadi dari fraksi Gabungan, menyampaikan adanya perkembangan yang semakin pesat kota Balikpapan menjadikan perubahan pola hidup masyarakat, dan salah satunya terdapat pada ketertiban umum. Dan adanya Raperda ini diharapkan memperkuat perda nomor 10 tahun 2017 tentang penyelenggaraan ketertiban umum sebagai landasan hukum.

“Pada intinya, fraksi partai gabungan sepakat, bahwa Raperda tentang perubahan Perda tentang ketertiban umum diperkuat sebagai landasan hukum,” pungkasnya.

(Mys/riyan)

119

Leave a Reply

Your email address will not be published.