Sempat Viral di Medsos, Tiga Komplotan Maling Akhirnya Diciduk

Balikpapan, Metrokaltim.com – Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltim berhasil meringkus tiga pelaku pencurian yang beraksi di kawasan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Komplotan ini ditangkap, pada Jumat (27/8) dini hari saat bersembunyi di kawasan Balikpapan Selatan.

Terungkap dan tertangkapnya komplotan pencurian ini setelah aksinya viral di media sosial (medsos). Bermula ketika adanya postingan stori admin media sosial Balikpapan yang merepost unggahan seorang netizen melaporkan adanya pelaku kasus pencurian yang melarikan diri menggunakan mobil Toyota Sigra warna merah bernomor Polisi DA 1256 BI.

Di mana pada Kamis (26/8) siang ada tiga orang turun berpura-pura membeli barang di sebuah warung di kawasan Jalan Balikpapan-Handil II Rt.001 Kelurahan Wonotirto Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara. Rupanya salah satu pelaku mengambil satu unit Hp Redmi 8A warna biru milik korban dan langsung tancap gas menggunakan mobil.

Korban lalu memfoto kendaraan yang diduga digunakan oleh pelaku lalu diposting di media sosial IG dan mendapat respons masyarakat. Rupanya Tim Jatanras Polda Kaltim melihat postingan tersebut dan langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku.

Pelaku yang mengendarai mobil rentalan sempat viral di medsos setelah direkam oleh korbannya.

Sekira pukul 01.00 Wita Jumat (27/8) jajaran Subdit III Ditreskrimum Polda Kaltim berhasil mengendus keberadaan pelaku yang tengah bersembunyi di kawasan Jalan Letjend Zaini Azhar Maulani Gunung Bahagia, Balikpapan Selatan

Petugas akhirnya menciduk tiga pelaku yakni Adam Ramadhan (21), M Rafii alias Fanus (22) dan Ali Syahban Qhoirul (22), mereka warga Balikpapan Utara.

“Pelaku melakukan aksi di wilayah Samboja dan viral di medsos, sekitar pukul 00.30 Wita tim pun melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 3 orang pelaku di rumah pelaku,” ungkap Dirkrimum Polda Kaltim Kombes Pol Subandi, melalui Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltim Kompol Aris Cai Dwi Susanto kepada media ini.

Dari tangan pelaku diamankan barang bukti satu unit Hp Readmi 8A warna biru. Berdasarkan hasil pemeriksaan rupanya kendaraan yang digunakan oleh pelaku merupakan mobil rental.

“Diduga telah merental kendaraan untuk melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di daerah Samboja,” katanya.

Selanjutnya petugas menyerahkan para pelaku ke Polsek Samboja untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Diketahui tersangka Afam dan Rafii merupakan residivis curanmor yang baru bebas dari Lapas Kelas IIA Balikpapan. “Ya selanjutnya kami serahkan ke Polsek Samboja,” tandasnya.

(riyan)

172

Leave a Reply

Your email address will not be published.