Seorang Pengedar Sabu di Sangatta Selatan Diringkus Polisi, Sabu dan Timbangan Digital Jadi Barang Bukti
Kutai Timur, Metrokaltim.com – Adanya informasi peredaran narkoba di wilayah Sangatta Selatan langsung ditindak lanjuti oleh Tim Opsnal Satresnarokoba Polres Kutai Timur (Kutim). Dari hasil penyelidikan yang dilakukannya akhirnya berhasil mengamankan seorang warga yang menyimpan satu poket sabu di dalam rumahnya, Sabtu (8/2).
Di temui di tempat terpisah, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana, membenarakan bahwa adanya penangkapan yang dilakukan oleh personel Polres Kutim tersebut.
“Berawal dari informasi masyarakat tentang peredaran sabu di kawasan Sangatta Selatan. Dari hasil penyelidikan di lapangan, informasi mengerucut ke tersangka. Kami ikuti langkah tersangka hingga sampai ke rumahnya dan dilakukan penggerebekan,” ungkap Ade Yaya.
Satu poket sabu seberat 0,67 gram ditemukan polisi di lantai ruang tamu, saat dilakukan penggeledahan pada sosok pemuda berinisial H (43), di rumahnya Jalan Kampung Baru, Kelurahan Singa Geweh, Kecamatan Sangatta Selatan, Kabupaten Kutai Timur.
Saat penggeledahan itulah, ditemukan satu poket sabu yang disimpan dalam kemasan rokok dan diletakkan di lantai rumah. Selain itu, ditemukan pula timbangan digital serta plastik klip untuk mengemas sabu.
“Atas perbuatan tersebut, tersangka kami jerat pasal pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat ( 1 ) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal lima tahun pidana kurungan, disertai denda Rp 1 miliar subsider kurungan tiga bulan,” tutup Kombes Pol Ade Yaya.
(riyan)
