Sesuai Aturan Walikota Nomor 2004, Lurah dan Camat Tidak Boleh Mengetahui Surat Tentang Penguasaan Tanah

Balikpapan, Metrokaltim.com – Komisi I DPRD kota Balikpapan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan camat Balikpapan Utara (Balut) dan Lurah Karang Joang, masyarakat dan pihak terkait, membahas tentang keluhan masyarakat yang tidak mendapat surat rekomendasi dari lurah sebagai syarat mengajukan sertifikat.

Anggota Komisi 1 Simon Sulean menjelaskan, RDP tadi berkaitan dengan keluhan warga tentang surat rekomendasi atau pernyataan dari kelurahan yang diperlukan Badan Pertanahan Negara (BPN) sebagai syarat untuk mengajukan sertifikat.

Sementara persyaratan di BPN seperti itu, namun lurah atau camat tidak berani mengeluarkan surat rekomendasi, karena ada surat keputusan walikota tahun 2004 mengatakan, bahwa lurah atau camat tidak boleh menandatangani atau mengetahui surat tentang penguasaan tanah di daerahnya.

“Jadi dengan dasar itu, lurah atau camat tidak berani mengeluarkan surat rekomendasi seperti itu,” ucap Simon Sulean di depan awak media, Selasa (9/11).

Ditambah dengan masih adanya Perda IMTN nomor 1 tahun 2014 yang belum dicabut, maka itu pihaknya berdasarkan dengan Perda untuk proses pendaftaran tanah di Pemerintah kota Balikpapan.

Itulah yang melatarbelakangi, sehingga solusinya pemerintah harus bersama-sama untuk menyatukan persepsi, apakah nanti IMTN dicabut atau disederhanakan. Dan itu akan dibicarakan dengan pemerintah kota.

“Kesepakatannya, kalau memang mau membutuhkan seperti itu, BPN tidak boleh secara lisan melainkan mengeluarkan surat untuk dikirim ke lurah, agar lurah bisa menjawab secara administrasi,” ujarnya.

Untuk tindak lanjutnya seluruh pihak akan sinkronkan, termasuk BPN tentang syarat-syarat seperti itu. Karena pihaknya masih berpegang kepada Perda IMTN sekarang ini.

“Jadi betul pak lurah itu, beliau memang tidak berani karena ada aturan,” tegasnya.

Lebih jauh Camat Balut Mahendra menegaskan, bahwa lurah dan camat bukan tidak mau menandatangani, tetapi pihaknya mengikuti sesuai aturan pada tahun 2004, jika lurah dan camat tidak boleh mengetahui surat penguasaan tanah di daerah.

“Apa lagi ini juga bukan IMTN yang ditangani kecamatan, tapi di atas 5.000 yakni langsung ke DPPR,” papar Mahendra.

Sementara untuk permasalahan tanah sendiri ia tidak mengetahui, karena di DPPR juga tidak diproses kurang lebih hampir setahun.

(Mys/riyan)

35

Leave a Reply

Your email address will not be published.