Simpan Sabu-sabu di Rumahnya, Pemuda Balkot Dijebloskan ke Penjara
Balikpapan, Metrokaltim.com – Jajaran Sat Resnarkoba Polres Balikpapan menciduk seorang pemuda bernama M Akbar. Pria berusia 26 tahun ditangkap karena diduga mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.
Informasi yang diterima media ini, Akbar ditangkap polisi di rumahnya, kawasan Jalan Gajah Mada Kelurahan Klandasan Ilir, Balikpapan Kota (Balkot), pada Selasa (22/10), sekira pukul 17.30 Wita. Sebab di rumahnya polisi berpakaian sipil menemukan satu paket sabu-sabu seberat 1,8 gram brutto siap edar.
“Kami menemukan satu paket sabu-sabu yang dikemas plastik bening yang disimpan di atas lemari pakiannya,” kata Kasat Resnarkoba Polres Balikpapan, AKP Bambang Hardiyanto, Jumat (25/10) siang.
Akbar pun langsung dikeler petugas ke Mapolres Balikpapan. Di sana dia menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Hasil pemeriksaan sementara, Bambang mengungkapkan, Akbar mendapatkan barang haram itu dari seseorang berinisial D.
“D sudah kami ditetapkan sebagai DPO. Sekarang kasus ini masih kami kembangkan,” ungkap perwira balok tiga di pundak itu.
Akibat perbuatannya, Akbar dijebloskan ke penjara Mapolres Balikpapan. Dia akan disangkakan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UURI 35/2009, tentang Narkotika.
(sur/riyan)
161