Simpan Sabu-Sabu Seberat 64.59 Gram di Rumah, Otong Ditangkap Polda di Grogot
Balikpapan, Metrokaltim.com – Tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim sukses membekuk seorang pengedar narkoba berinisial MDS alias Otong. Di rumah pria berambut gondrong itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat jika Otong kerap bertransaksi narkoba di Jalan Tepian Batang, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser. Mendapat laporan tersebut, petugas dari Ditreskoba meluncur ke TKP pada Minggu (2/8) lalu. Pada hari itu juga polisi berpakaian sipil berhasil menciduk Otong di rumahnya.
“Ditangkap pukul 14.30 Wita di Jalan Tepian Batang, RT 05, Tanah Grogot,” kata Ade, Selasa (4/8).
Setelah ditangkap, petugas langsung menggeledah seluruh isi rumah Otong. Dari hasil penggeledahan inilah petugas menemukan barang bukti berupa dua paket sabu-sabu yang dikemas di dalam plastik klip bening. “Total sabu-sabu yang berhasil ditemukan seberat 64.59 gram bruto di dalam rumah tersangka,” sebut Ade.
Berhasil ditemukannya narkoba di rumahnya membuat Otong tak berkutik. Dia pun pasrah dibawa ke Mapolda Kaltim di Balikpapan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan penyidik kepolisian, Otong mengakui sabu-sabu itu miliknya. Rencannya, serbuk setan itu akan ia jual di Grogot. “Dia ini seorang bandar narkoba jenis sabu-sabu,” beber Kabid Humas.
Kini Otong terpaksa ditahan di Rumah Tahanan Mapolda Kaltim. Akibat perbutanya, dia dijerat Pasal 114 ayat 1 Joncto Pasal 112 ayat 1 subsider 132 ayat 1 UURI 35/2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman sekitar 15 tahun penjara. Ade pun mengimbau agar seluruh masyarakat menjauhi narkoba.
“Kami pihak kepolisian tidak akan pandang bulu kepada para pelaku pelanggaran narkoba. Mari kita bersama-sama perangi narkoba demi masa depan yang lebih cerah, karena narkoba adalah barang penghancur generasi muda yang akan datang,” pungkasnya.
(tya/riyan)
167