Sinergi dengan Media, DJP Kaltimtara Gelar Media Gathering
Balikpapan, Metrokaltim.com -Sebagai upaya untuk meningkatkan sinergi dan kerja sama bersama para awak media di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Utara (Kanwil DJP Kaltimtara) menggelar Media Gathering Tahun 2020. Kegiatan yang dilakukan secara virtual ini mengundang 23 media cetak, tayang, dan daring.
Media gathering ini dilaksanakan pada Selasa (22/12) mulai pukul 10.00 Wita hingga pukul 12.00 Wita dengan mengusung tema “Kilas Balik 2020 Kanwil DJP Kaltimtara”. Adapun narasumber pada kegiatan kali ini adalah Kepala Kantor Wilayah DJP Kaltimtara, Samon Jaya. Sementara tujuan dari kegiatan ini untuk meningkatkan hubungan profesional antara Kanwil DJP Kaltimtara dengan kalangan media di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.
Selain itu, memberikan informasi perpajakan selama 2020 kepada awak media. Adapun pokok bahasan dalam Media Gathering kali ini meliputi:
- Capaian Realisasi Penerimaan
Capaian penerimaan pajak di Kanwil DJP Kaltimtara sampai hari ini (22/12) sebesar 87,92 persen dengan total penerimaan Rp 16,2 triliun dari target Rp 18,43 triliun.
“Kanwil DJP Kaltimtara mengalami pertumbuhan negatif sebesar 23,84 persen,” kata Samon Jaya.
Capaian penerimaan Kanwil DJP Kaltimtara menempati urutan ke-16 dari 34 kantor
wilayah DJP se-Indonesia. Sedangkan untuk capaian penerimaan DJP secara nasional sebesar 84,33 persen yang mengalami pertumbuhan negatif sebesar 24,15 persen dibandingkan dengan tahun lalu.
Di lingkungan Kanwil DJP Kaltimtara terdapat dua kantor pelayanan pajak (KPP) yang telah melebihi target 100 persen, yaitu KPP Pratama Balikpapan Timur sebesar 103,32 persen dan KPP Pratama Bontang sebesar 102,04 persen. Untuk realisasi per jenis pajak, jenis pajak lainnya mengalami pertumbuhan sebesar 6,91 persen, sedangkan untuk jenis pajak penghasilan mengalami pertumbuhan negatif sebesar 28,05 persen.
“Prognosa penerimaan pajak Kanwil DJP Kaltimtara sampai dengan 31 Desember 2020
sebesar Rp 16,749 triliun atau 90,84 persen dari target yang ditentukan sebesar Rp 18,43 triliun,” lanjutnya.
- Realisasi Pemanfaatan Insentif Pajak
Dampak pandemi Covid-19 telah memperlambat ekonomi dunia secara masif dan signifikan, termasuk terhadap perekonomian Indonesia. Untuk itu, pemerintah telah dan terus melakukan langkah-langkah cepat untuk mengantisipasi beberapa dampak ini melalui pemberian insentif pajak dan fasilitas pajak.
“Hingga Senin (21/12) sebanyak 4126 wajib pajak usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di wilayah Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara memanfaatkan program libur bayar pajak ini,” jelas Samon.
Sedangkan wajib pajak yang telah mengajukan insentif pajak penghasilan pasal 21 ditanggung pemerintah sebanyak 2.953 wajib pajak berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-110/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Covid-19 yang sebelumnya diatur dalam PMK-86/PMK.03/2020.
Untuk fasilitas pajak dalam mendukung ketersediaan barang dan jasa guna penanganan
pandemi Covid-19, serta fasilitas PPh dalam rangka penanganan Covid-19 sebanyak 763 wajib pajak di Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara telah mengajukan permohonan surat keterangan bebas PPh.
- Usaha Sarang Burung Walet
Kanwil DJP Kaltimtara telah menyampaikan permintaan data dan keterangan serta imbauan baik melalui panggilan telepon maupun kunjungan kepada 175 wajib pajak yang bergerak di sektor usaha sarang burung walet. Hasilnya, terdapat beberapa pengusaha sarang burung walet yang secara voluntary compliance berkunjung ke kantor pajak untuk melakukan diskusi terkait pajak atas usahanya. Bahkan, sebagian wajib pajak tersebut telah melakukan pembayaran pajak setelah pembetulan SPT.
“Tercatat dalam kurun waktu sejak dilakukan
keterangan pers pada tanggal 20 November 2020 hingga saat ini, telah dihimpun pembayaran
pajak dari usaha sarang burung walet sebesar Rp 870.663.719,” ungkap Samon Jaya.
Jumlah tersebut masih jauh dari data potensi perpajakan sektor usaha sarang burung walet yang dimiliki oleh Kanwil DJP Kaltimtara, yakni sebesar Rp 6.566.915.493. Atas hal ini, Kanwil DJP Kaltimtara akan melakukan upaya yang lebih lanjut pasca persuasi.
- UU Cipta Kerja Klaster Kemudahan Berusaha Bidang Perpajakan
Rancangan Omnibus Law Perpajakan disusun untuk memperkuat perekonomian Indonesia. Caranya dengan memberikan sejumlah fasilitas perpajakan yang diharapkan meningkatkan iklim usaha yang kondusif dan atraktif bagi investor, meningkatkan keadilan dan kesetaraan berusaha, mendorong kepatuhan Wajib Pajak secara sukarela serta meningkatkan kualitas SDM.
Ada 28 pasal yang berkaitan dengan perpajakan dalam Omnibus Law. Pasal-pasal tersebut membuat tiga Undang-Undang terkait perpajakan akan diamandemen, yaitu UU Pajak Penghasilan, UU Pajak Pertambahan Nilai, dan UU Ketentuan Umum dan tata cara Perpajakan.
“Perlu diketahui juga bahwa 28 pasal ini memuat enam klaster isu bahasan,” ujar dia.
Adapun 6 klaster tersebut meliputi peningkatan pendanaan investasi, mendorong kepatuhan wajib pajak secara sukarela, peningkatan kepastian hukum. Kemudian menciptakan keadaan iklim berusaha dalam negeri, optimalisasi perpajakan transaksi elektronik, dan insentif pajak.
- 3C (Click, Call, Counter)
3C merupakan wujud perubahan dan pengembangan digitalisasi layanan yang dapat diakses melalui aplikasi mobile dan situs web. Kondisi saat ini sebagian besar layanan
belum ada di situs web dan belum ada mobile apps.
Direncanakan pada tahun 2024 terdapat 54 layanan administrasi di situs web dan penyediaan layanan melalui mobile apps. Untuk saat ini, Direktorat Jenderal Pajak telah menyediakan 21 jenis layanan pada situs web dan sedang melakukan persiapan penyediaan layanan melalui mobile apps.
“Masih menurut rencana, pada tahun 2021 akan ada tambahan sembilan jenis layanan pada situs web,” terangnya.
- Bea Meterai
Pemerintah menerbitkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2020 yang mengatur tentang bea meterai. Dalam undang-undang ini, per tanggal 1 Januari 2021, setiap dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata dan dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan dikenai bea meterai sebesar Rp 10 ribu.
“Adapun contoh dokumen perdata yang dimaksud adalah dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp 5 juta yang menyebutkan penerimaan uang dan/atau berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan,” ujar Samon Jaya.
Direktorat Jenderal Pajak tengah menyusun peraturan pelaksanaan atas Undang-Undang
Bea Meterai yang baru (UU Nomor 10 Tahun 2020). Nantinya, pengenaan bea meterai akan dilakukan terhadap dokumen dengan mempertimbangkan batasan kewajaran nilai yang tercantum dalam dokumen dan memperhatikan kemampuan masyarakat.
“Di samping itu dalam rangka mendorong atau melaksanakan program pemerintah dan/atau kebijakan lembaga yang berwenang di bidang moneter atau jasa keuangan dapat diberikan fasilitas pembebasan bea meterai,” urainya.
DJP sedang berkoordinasi dengan otoritas moneter dan pelaku usaha untuk merumuskan kebijakan tersebut.
(*/eni/riyan)
