SKCK Bacalon Walikota dan Wakil Walikota Harus Memenuhi 4 Hal, Ini Kata Noor Thoha
Balikpapan, Metrokaltim.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan pada Jum’at (28/08) siang mendatangi Mako Polresta Balikpapan di kawasan jalan Jenderal Sudirman Balikpapan. Kedatangan Ketua KPU Balikpapan Noor Thoha bersama
Komisioner KPU Mega Feriany Ferry, untuk membahas tentang surat SKCK yang harus dilampirkan oleh pasangan bakal calon.
Ketua KPU Kota Balikpapan Noor Thoha menjelaskan SKCK yang harus di miliki oleh pasangan bakal calon walikota dan wakil walikota ini harus tertera bahwa yang bersangkutan tidak pernah melakukan perbuatan tercela, dan inilah yang akan kami sampaikan kepada Kapolresta Balikpapan.
” Jadi dari juknis yang di sepakati oleh KPU RI SKCK yang di keluarkan harus tercantum redaksi tidak pernah melakukan perbuatan tercela,” jelas Noor Thoha saat di Mako Polresta Balikpapan.
Jadi ada empat hal yang harus masuk dalam redaksi surat SKCK yang di keluarkan oleh Polresta Balikpapan, yakni tidak pernah terlibat dalam hal kriminal yang berulang-ulang dengan status terpidana didalam penjara, yang bersangkutan bukan pelaku kejahatan yang berulang-ulang dengan status mantan terpidana, tidak pernah melakukan perbuatan tercela, dan bukan mantan pemakai narkoba. Ke empat ini harus tertuang dalam surat SKCK yang di keluarkan oleh kepolisian Polresta Balikpapan hal ini sudah tertuang dalam undang-undang nomor 10 tahun 2016.
” Jika ada Bacalon yang sudah melakukan pembuatan SKCK maka harus dilakukan perbaikan ,” pungkas Thoha.
(adv/Idris)
158