Tim Gabungan Kecamatan Gelar Razia Masker di Wilayah Kariangau, Juga Sosialisasi Perwali Nomor 23

Balikpapan, Metrokaltim.com – Tim gabungan Kecamatan Balikpapan Barat menggelar razia dan sosialisasi terkait Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 23 tahun 2020 tentabg Protokol Kesehatan dan Sanksi Bagu Warga yang Melanggar.

Razia gabungan yang dipimpin oleh Camat Balikpapan Barat M Arif Fadhilah bersama Kapolsek Balikpapan Barat Kompol Imam Tauhid, Danramil 0905-02 Balikpapan Barat Mayor Inf Masrukan, Satpol PP dan Dishub ini menyasar wilayah Kelurahan Kariangau, Balikpapan Barat.

Kegiatan yang digelar pada Jumat (28/8) pagi sekira pukul 09.00 Wita di gelar di simpang BRM Jalan Sultan Hasanuddin RT 7 Kariangau.

Seluruh kendaraan dari dan menuju pelabuhan feri Kariangau dihentikan petugas gabungan untuk mengecek penggunaan masker. Mereka yang tidak menggunakan masker langsung diberikan tindakan berupa teguran tertulis. dan diminta untuk menggunakan masker. Selain pengguna jalan sasaran lainnya yakni para pedagang yang ada di sekitar lokasi kegiatan.

Tim gabungan kecamatan saat melakukan razia di simpang BRM Kariangau.

“Kegiatan ini berupa imbauan sekaligus sosialisasi Perwali nomor 23 tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19, serta denda atau sanksi bagi warga yang melanggar diwilayah Kecamatan Balikpapan Barat,” terang Camat Balikpapan Barat, M Arif.

Sasaran razia dan sosialisasi juga dilakukan di kawasan Pelabuhan Feri Kariangau, di mana terdapat banyak pedagang kaki lima dan asongan. Di mana mereka berinteraksi langsung ke masyarakat yang berpotensi tinggi dalam penyebaran virus corona.

“Di pelabuhan Fery Kariangau kami mengimbau jasa penjual kaki lima, toko atau lapak untuk menerapkan protokol kesehatan. Untuk sanksi bagi warga yang tidak menggunakan masker diberi surat teguran, yang bawa masker tapi tidak dipakai disuruh pakai dan di beri teguran lisan,” tegasnya.

Sejumlah warga yang terjaring diberikan surat teguran.

Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut upaya Gugus Tugas dalam menekan angka penyebaran Covid-19 karena di wilayah Kota Balikpapan sudah banyak yang terpapar sehingga masyarakat perlu waspada, serta mengingatkan dalam waktu dekat sanksi bagi pelanggar Protokol Kesehatan ini akan diberlakukan.

Kegiatan ini akan terus gencarkan sehingga seluruh masyarakat Balikpapan Barat menerapkan protokol kesehatan. Khususnya menggunakan masker saat keluar rumah.

“Iya kita sesuaikan dengan kondisi. Pada saat sekarang ini terjadi peningkatan kita lakukan secara masif bersama polsek, koramil, pol pp, dishub dan lainnya. Rencana besok pagi kita di Pasar Pandansari,” tandasnya.

Dalam kegiatan ini turut dihadiri Lurah se-Kecamatan Balikpapan Barat, anggota Polsek Balikpapan Barat, anggota Koramil 0905-02 Balikpapan Barat, Pomdam VI/Mulawarman, personel Satpol PP, Dishub (PPNS), staf Kecamatan Barat, staf Kelurahan Kariangau, Promkes, dan KKN Universitas Mulawarman.

(riyan)

128

Leave a Reply

Your email address will not be published.