Soal Penghentian Operasional Penajam Suite Hotel, Ketua DPRD PPU Menilai Pemda Gegabah


PENAJAM, Metrokaltim.com – Ketua DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Syahrudin M Noor mengaku geram terhadap sistem pengelolaan aset daerah. Kasus penghentian operasional Penajam Suite Hotel menjadi salah satu sorotan pihak legislatif.
Operasional Penajam Suite Hotel dihentikan oleh pemerintah daerah. Alasanya, pihak PT Momik Perkasa Indonesia selaku pengelola hotel belum membayar uang sewa dari aset milik Pemkab PPU tersebut. Nilai tunggakan sewa bangunan eks Wisma PKK tersebut mencapai Rp 645 juta.
Namun, penghentian operasional hotel menuai polemik. Lantaran antara pemerintah daerah selaku pemilik aset dengan pengelola hotel, belum melakukan perjanjian kerjasama secara resmi.
Terkait hal itu, Syahrudin mengaku heran terhadap kebijakan pemerintah daerah yang melaksanakan kerjasama pengelolaan aset dengan pihak ketiga, tanpa disertai perjanjian tertulis sebagai landasan hukum.
“Kami tidak tahu karena (proses) perjanjianya juga kami tidak dilibatkan. Seharusnya mereka melaporkan ke kami hasilnya seperti apa. Tapi ini tidak ada. (Kasus) ini saja saya tahu dari media,” ungkap Politisi Demokrat ini, Jumat (17/03/2023).
Seharusnya, menurut Syahrudin setiap kerjasama dengan pihak ketiga, pemerintah daerah membuat komitmen tertulis hingga melibatkan DPRD selaku lembaga pengawas kebijakan. Terlebih, jika kerjasama tersebut menyangkut penggunaan aset daerah.
Ia menilai, jika pelaksanaan kerjasama tanpa komitmen jelas akan merugikan daerah. Dampaknya merugikan dari sisi pendapatan asli daerah (PAD).
“Ini pelajaran buat mereka (pemerintah daerah) jangan terlalu gegabah melakukan hal atau tindakan yang merugikan daerah. Semua hal yang menyangkut aset daerah wajib hukumnya diketahui oleh DPRD,” tegasnya.
Dirinya berharap, kebijakan pemerintah yang berpotensi merugikan daerah bisa di antisipasi. Pola kerjasama harus dilandasi dengan komitmen yang jelas.
“Saya ingatkan jangan sampai ini terulang lagi. Pasti kita panggil siapa-siapa yang melakukan itu,” tandasnya.(adv).

210

Leave a Reply

Your email address will not be published.