Legislatif Dorong Dukcapil PPU Optimalkan Layanan Kependudukan
PENAJAM, Metrokaltim.com – Komisi I DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) meminta instansi layanan publik optimal memberikan pelayanan ke masyarakat. Salah satunya, layanan pencetakan KTP elektronik di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
Menurut Anggota Komisi I DPRD Kabupaten PPU, Muhammad Bijak Ilhamdani layanan publik yang sifatnya dasar tidak seharusnya mengalami hambatan. Proses pencetakan e-KTP di Disdukcapil saat ini tersendat lantaran kosongnya blanko.
“Kami dari Komisi I DPRD PPU mendorong Disdukcapil mengatasi masalah ini dan memfasilitasi warga yang belum melakukan pencetakan kartu tanda penduduk elektronik,” kata Bijak, Jumat(17/03/2023).
Masalah kosongnya blanko mengakibatkan proses pencetakan KTP elektronik terganggu. Dinas Kependudukan mengeluarkan surat keterangan sebagai pengganti e-KTP.
Sebagai anggota yang membidangi masalah kependudukan, Bijak mendorong dinas terkait segera mencari solusi untuk mengurai kosongnya blanko. Koordinasi dengan instansi vertikal harus dilakukan secara intensif.
“Intinya DPRD mendorong supaya warga segera mendapatkan pelayanan yang sudah menjadi tanggungjawab dinas,” ujarnya.
Selain mengupayakan ketersediaan blanko, Politisi Demokrat tersebut juga meminta Disdukcapil mengoptimalkan proses perekaman data penduduk. Proses perekaman dengan melibatkan aparatur di tingkat kecamatan mapun kelurahan desa.
“Nanti biarlah SKPD yang melaksanakan itu. Sambil kami sosialisasikan pentingnya perekaman kependudukan kepada warga,” tutupnya.
Data penduduk Kabupaten PPU sendiri tercatat sebanyak 185 ribu lebih jiwa. Proses perekaman data kependudukan sejauh ini diatas 90 persen.
Kebutuhan blanko untuk pencetakan e-KTP rerata mencapai 2 ribu sampai 3 ribu keping perbulan. Selain mencetak e-KTP baru, blanko juga digunakan untuk mengganti e-KTP warga yang rusak ataupun hilang. (adv).