Spesialis Pemobol Rumah Lintas Provinsi Diringkus Polres Berau, Amankan Barang Bukti Perhiasan

Berau, Metrokaltim.com – Spesialis pembobol rumah lintas provinsi, berinisial AM (38), berhasil diringkus Polres Kabupaten Berau. Tak hanya sekali, AM sudah berkali-kali membobol rumah untuk mencuri. Bahkan dia disembut merupakan seorang residivis.

Kepala Satuan Reskrim Polres Berau, AKP Rido Doly Kristian, melalui Kepala Unit Reserse Umum IPDA Dito Nugraha, membeberkan kronologis pengungkapan kasus ini. Kata Dito, AM kerap membobol rumah di Kecamatan Talisayan, Berau.

Belum lama ini, Polres Berau banyak mendapat laporan dari warga Talisayan jika rumahnya dibobol maling. Berdasarkan laporan, menurut Dito, pelaku pencurian dalam kasus ini terbilang nekat. Pasalnya, pelaku menyusupi rumah-rumah dalam waktu yang hampir berdekatan.

“Jarak waktu terjadinya pembobolan tidak jauh berbeda antara satu rumah dengan rumah yang lainnua,” kata Dito, Jumat (6/11).

Mendapat laporan tersebut, aparat kepolisian bergerak cepat menggelar penyelidikan untuk mengungkap kasus ini. Dari beberapa korban yang diperiksa, polisi menemukan ada satu korban yang mengaku mengenal pelaku.

Korban menyebut pelakunya adalah AM. Dari sinilah polisi mulai menemukan titik terang. Petugas terus menggali informasi terkait AM, termasuk memeriksa dan melacak AM melalui nomor handphone-nya yang diberikan korban.

“Ketika dilacak, ternyata (nomor handphone-nya) aktif dan masih berada di sekitaran Talisayan,” ungkap Dito.

Berhasil mengantongi identitas dan keberadaan pelaku, aparat kepolisian bergerak cepat memburu AM. Petugas mendatangi AM di rumahnya di Kampung Purnasari Jaya, Talisayan, pada Sabtu (31/10) lalu. Dan, benar saja, AM berada di rumah tersebut. Dia pun ditangkap polisi dan dibawa ke Mapolres Berau untuk diperiksa lebih lanjut. “Kami bergerak cepat dan berhasil meringkus pelaku,” ucap Dito.

Kepada penyidik kepolisian, AM mengakui perbuatannya telah membobol rumah untuk mencuri. Dia pun membeberkan modus yang ia gunakan untuk membobol. Awalnya, kata AM, ia mengetuk pintu rumah korban terlebih dahulu. Jika korbannya keluar rumah dan menemui dirinya, maka dia akan berpura-pura menanyakan alamat dan mengurungkan niat jahatnya.

“Tapi, jika rumah yang diketuk tidak ada jawaban dan tidak ada penghuninya, pelaku langsung beraksi. Dia kebelakang dan langsung membobol rumah,” beber Dito.

Bukan hanya di Berau, AM kerap mencuri di daerah lainnya. Bahkan dia juga pernah mencuri di Kalimantan Utara. Akibat perbuatan jahatnya itu, dia sudah pernah masuk-keluar penjara. Hal ini diketahui berdasarkan catatan kepolisian.

“Pelaku sudah beberapa kali melakukan aksinya. Tidak hanya sekitaran Berau, namun juga di luar daerah lainnya hingga ke Kaltara. Pelaku pun sudah berkali-kali ditahan akibat perbuatannya,” ucap Dito.

Selain menangkap pelaku pencurian, polisi juga berhasil mengamankan beberapa perhiasan hasil curian AM. Kini AM meringkuk di sel tahanan Mapolres Berau. Dia dijerap Pasal 363 KUHP, tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.

(sur/ryan)

154

Leave a Reply

Your email address will not be published.