Swalayan Tidak Punya Izin Diberikan Surat Teguran Pertama, Haris : Batas Izin Swalayan Hanya 2,5 Tahun

Balikpapan, Metrokaltim.com – Beberapa waktu lalu, Komisi II DPRD kota Balikpapan sudah mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan dinas terkait dan pelaku usaha swalayan di Balikpapan.

Usai RDP, kali ini Ketua Komisi II DPRD Balikpapan H Haris mendapatkan informasi dari Dinas Perdagangan (Disdag) masalah swalayan yang tidak punya izin. Bahwa sesuai Perda nomor 4 tahun 2016 dan Perwali, bahwa izin swalayan diberikan batas waktu 2,5 tahun, namun masih ada yang melewati batas.

“Maka itu kami minta 234 swalayan itu wajib mengurus izin, dan ketika izinnya mati bisa segera diperpanjang,” ucap H Haris saat ditemui di depan ruang komisi, Senin (26/4).

Tidak hanya itu, ia juga mendapat informasi dari Disdag bahwa mereka sudah memberikan surat teguran pertama dan baru kali ini ada surat teguran setelah beberapa waktu melanggar.

“Jadi dari surat teguran pertama, ketika pihaknya tidak mengurus izinnya, maka dalam satu minggu ia kembali dapat surat teguran kedua sampai ketiga,” akunya Haris.

Dilanjutkannya, apabila sampai teguran ketiga tidak dijalankan, maka nanti wali kota yang akan memerintahkan Satpol PP untuk menjalankan penertiban swalayan yang tidak memiliki izin.

“Jadi intinya Disdag sudah melakukan surat peneguran,” jelasnya.

Sementara untuk 163 swalayan yang tidak memiliki izin, pemerintah memberikan kelonggaran untuk mengurus, mengingat situasi pandemi covid-19 yang masih melanda Balikpapan.

Sementara ia dari DPRD, seharusnya yang tidak memiliki izin bisa langsung diadakan penertiban, apalagi sampai bertahun-tahun dibiarkan. Hanya saja karena ini bukan ranah DPRD, sehingga ia hanya bisa memberikan masukan dan pengawasan.

“Ya kita tunggu saja, apakah Minggu depan dari 234 swalayan itu ada yang mengurus, ketika tidak ada niat baik, maka akan diberikan teguran kedua,” paparnya.

Sedangkan untuk RDP lanjutan, pihaknya masih melihat jadwal kosong, namun yang pasti dalam waktu dekat ini akan diadakan dengan dinas perdagangan, dinas perizinan dan Satpol PP.

(Mys/riyan)

160

Leave a Reply

Your email address will not be published.