Satpolair Polresta Balikpapan Ringkus Nelayan Pembawa Bahan Peledak

Balikpapan, Metrokaltim.com – Seorang nahkoda kapal nelayan dijebloskan ke dalam sel tahanan lantaran membawa bahan peledak saat mencari ikan. Ya, pria berinisial AS (34) beserta 5 anak buah kapal (ABK) yakni YK (18), MA (18), AB (20), AL (24) dan TM (22) diamankan oleh tim Satpolair Polresta Balikpapan di kawasan Buoy 11 perairan Teluk Balikpapan.

Mereka diamankan lantaran kedapatan membawa bahan peledak yang digunakan untuk bahan bom ikan di perairan Balikpapan. Penangkapan bermula petugas Satpolair Polresta Balikpapan melakukan patroli di perairan Balikpapan. Di lokasi kejadian petugas melihat sebuah kapal kayu bernama lambung Rimba warna putih kombinasi abu-abu yang mencurigakan.

Petugas pun langsung melakukan pemeriksaan terhadap muatan kapal tersebut. Benar saja saat diperiksa rupanya petugas mengamankan barang bukti  Amonium Nitrate 2 karung, boto kaca bekas 100 biji, sumbu selang sekitar 5 meter, cat mesin merk Aluminium paint 6 kaleng 0,75 liter serta potongan besi untuk pemberat 10 biji. Tak ayal ke enam orang nelayan langsung diamankan.

“Benar kami amankan sebuah kapal yang mengangkut bahan peledak di perairan Balikpapan, sudah kami amankan,” terang Kasatpolair AKP Ratno.

Dari hasil penyelidikan lanjut Ratno, pihaknya menetapkan satu tersangka yakni AS selaku Nahkoda kapal sebagai pemilik bahan peledak. “Dari hasil penyelidikan kami tetapkan satu tersangka, untuk yang lain kami jadikan saksi,” jelasnya.

Berdasarkan pengakuan pelaku kata Ratno, baru sekali melakukan membawa bahan peledak. “Katanya Baru sekali, namun nanti masih kami kembangkan,” ujarnya.

Ratno menjelaskan bahwa bahan peledak tersebut diduga sebagai bahan bom ikan yang dilakukan oleh nelayan mencari ikan. “Ini sangat berbahaya baik mengancam keselamatan diri orang lain dan juga merusak biota laut,” tegasnya.

Terkait asal bahan peledak lanjut Ratno, masih dilakukan pengembangan. “Hasil keterangan pelaku katanya dari Balikpapan saja, makanya ini masih kami kembangkan,” tandasnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UUDRT No.12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. 

(riyan)

163

Leave a Reply

Your email address will not be published.