Syukri dan Amin Hidayat Menolak Hasil Putusan Sidang MPDP, Akan Menggugat Partai ke Pengadilan Negeri
Balikpapan, Metrokaltim.com – Berdasarkan hasil putusan sidang Majelis Penegakan Disiplin Partai (MPDP) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Balikpapan, drg H Syukri Wahid dan H Amin Hidayat telah diberhentikan sebagai keanggotaan PKS Balikpapan.
Terkait hal tersebut, keduanya menggelar conference pers untuk membahas beberapa keganjalan yang dituduhkan karena pelanggaran disiplin organisasi dan kode etik kategori berat yang dilakukan DPD PKS Balikpapan.
Bahkan Syukri Wahid dan Amin Hidayat menolak keputusan tersebut dan keduanya menyatakan banding ke Mahkamah Partai. Sidang MPDP bukanlah sidang Mahkamah Partai, sehingga keputusannya belum bersifat final dan mengikat.
“Sidang ini adalah sidang disiplin organisasi bukan sidang Mahkamah Partai. Mahkamah Partai ada di Jakarta, selama belum di Jakarta saya menganggap belum final,” kata Syukri Wahid saat conference pers, Selasa (23/11) siang.
Dijelaskannya, dalam salinan putusan sidang MPDP yang telah diterimanya, partai diminta menindaklanjuti untuk melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW). Karena telah diberhentikan atau keanggotaanya telah dicabut.
“Saya dianggap tidak menjalankan amanat yang ditugaskan partai. Poin pentingnya memberhentikan saya dan Pak Amin Hidayat dari keanggotaan PKS dan menarik kartu anggota, serta meminta struktur melakukan PAW kami di DPRD kot Balikpapan,” ucap Syukri.
Lanjutnya, selama proses sidang MPDP, Majelis Sidang telah melanggar panduan Partai No 2 tahun 2021 tentang Kode Etik PKS, pasal 1 ayat 15, dimana sidang tersebut harusnya bisa menghadirkan saksi, pengujian alat bukti, ahli, pihak lain untuk pembuktian.
“Namun kami tidak diberikan hak untuk membela diri, sehingga tidak tejadi fairness dalam proses persidangan, hal ini telah kami ajukan dalam eksepsi atau keberatan tertulis yang dibacakan pada persidangan ke-2 tanggal 7 November 2021,” menegaskan.
Menurutnya, persidangan MPDP sudah melanggar prosedur beracara, melanggar kode etik Partai dan melanggar prinsip-prinsip hukum, keadilan dan hak asasi manusia. Sehingga ia menolak amar putusan sidang MPDP terkait dugaan pelanggaran disiplin organisasi dan kode etik PKS dalam kategori berat.
Syukri membantah semua tuduhan yang dialamatkan padanya, ia akan membawa kasus ini ke Dewan Syariah Wilayah (DSW) PKS Kaltim. Juga akan menggugat Partai ke Pengadilan Negeri, karena bertindak tak sesuai prosedural.
“Apalagi tuduhan ini jelas sebuah fitnah dan bisa menjadi delik pidana karena masuk dalam kategori pasal tuduhan palsu. Dan sampai detik ini tak ada satupun bukti yang benar jika kami menjadi anggota di partai lain,” imbuhnya.
Sedangkan kesaksian palsu dalam sidang MPDP tanggal 10 Oktober 2021 yang menuduhnya mengikuti agenda nasional Partai Gelora juga akan dipidanakan. Sebuah kesaksian palsu yang memperlihatkan alat bukti berupa foto akun pribadinya menghadiri sebuah acara melalui zoom meeting 19 April 2020 lalu.
Semula, katanya acara itu adalah Munas Gelora Online, lalu diubah menjadi Rakornas Gelora Online. Faktanya, baik disitus resmi Partai Gelora ataua di internet, tak ada satupun kegiatan Gelora skala Nasional di tanggal tersebut seperti yang dituduhkan. Lagi pula, seseorang baru bisa dikatakan menjadi anggota suatu partai politik dengan bukti terdaftar melalui kartu tanda anggota Partai.
“Bagaimana mungkin sebuah sidang peradilan bisa menjadikan barang bukti palsu menjatuhkan sebuah sanksi yang begitu berat kepada seseorang,” tanyanya.
Tempat yang sama, Amin Hidayat mengaku kaget menerima surat putusan sidang MPDP pada Sabtu kemarin, diantar langsung ke rumahnya sekitar pukul 23.00 Wita.
“Jadi keputusannya sudah keluar,setelah saya baca memang hasilnya seperti yang disampaikan Pak Sukri tadi. Jadi kami diberikan keputusan diberhentikkan dan dicabut keanggotan dari PKS,” ungkapnya.
(Mys/riyan)
154