Tak Berizin 2 Papan Reklame di Robohkan Satpol PP

Balikpapan, Metrokaltim.com – Satuan Polisi Pamong Praja Balikpapan bersama aparat TNI dan Polri melakukan penertiban papan reklame yang di duga berdiri di atas Fasilitas Umum (fasum). Penertiban papan reklame ini dilakukan di kawasan jalan Soekarno Hatta, kilometer lima, Balikpapan Utara, pada Rabu, (03/8) pagi.

Selain berdiri di atas fasum, papan reklame yang berdiri di kawasan simpang kariangau dan simpang pasar Buton ini juga tidak memiliki ijin.

Kepala bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Suwarno mengatakan, 2 papan reklame yang di robohkan ini tidak memiliki ijin, serta berdiri di atas fasum.

“Semua tidak di benarkan jika membangun di atas fasum, itu sudah melanggar Perda yang ada,” jelasnya.

Dua papa reklame oleh petugas satpol PP Balikpapan di potong menggunakan gergaji besi, tidak membutuhkan waktu lama, dua papan reklame tumbang.

Potongan tiang reklame di angkut truk,(MK).

“Kita potong pakai manual saja, dan kita angkut menggunakan truk, kita bawa kekantor,” ungkapnya.

Pemotongan papan reklame yang di lakukan ini merupakan bentuk dari penindakan hukum yang di lakukan, bagi siapa saja yang melanggar aturan.” Bukan papan reklame saja, baliho juga akan kota tertibkan jika ada yang melanggar aturan,” tegasnya.

Penertiban papan reklame ini akan terus di lakukan di semua wilayah Balikpapan, sehingga estetika kota Balikpapan tidak kumuh terlebih saat ini Balikpapan sebagai penyangga utama Ibu Kota Negara yang baru.

(Idris)

219

Leave a Reply

Your email address will not be published.