Tak Bisa Bayar THR Tepat Waktu, Ikhwan Minta Negosiasi dengan Pekerja

Tana Paser, Metrokaltim.com – Sebelumnya, DPRD Kabupaten Paser juga membuka layanan aduan THR. Dimana memfasilitasi, pekerja yang belum atau tak terbayarkan THR-nya. Sesuai dengan aturan berlaku. Sebagai catatan, THR wajib terbayarkan H-7 Idulfitri.

“Sampai saat ini, belum ada laporan dari masyarakat (pekerja) terkait persoalan THR ini,” kata Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Paser, Ikhwan Antasari, Senin (10/5).

Diakuinya, jika sejauh ini perusahaan sangat terbuka memperhatikan hak pekerja. Yakni THR. Diungkapkan Ikhwan, jika pihaknya juga selalu memantau aduan THR di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Paser.

“Memang ada beberapa yang agak telat. Tapi alhamdulillah, informasinya sudah tersampaikan (terbayarkan),” sambung Politisi Golkar itu.

Bahakan, anggota legislatif dari dapil masing-masing juga siap menerima aduan masalah THR pekerja. “Teman-teman (DPRD) juga memantau perusahaan di dapilnya masing-masing. Sampai saat ini belum ada laporan belum terbayarkan,” ungkapnya.

Ditegaskannya, jika THR wajib dibayarkan. Terkecuali, bagi perusahaan yang yang sangat terdampak dengan COVID-19. Namun, tidak boleh ada keputusan sepihak. Hanya dari perusahaan saja.

“Kami minta lebih dulu ada musyawarah mufakat. Negosiasi secara kekeluargaan. Teknis (pembayaran) kami serahkan pada perusahaan. Mungkin bisa dicicil. Nah bagi perusahaan yang sehat, tak ada alasan untuk tidak membayar THR tepat waktu,” tandasnya.

(sya/riyan)

272

Leave a Reply

Your email address will not be published.