Tak Diizinkan Pulang, Kakak Tikam Pacar Adik

Balikpapan, Metrokaltim.com – Aksi penganiayaan yang menyebabkan luka berat terhadap korbannya membuat seorang pria berinisial M (20) harus berlebaran di dalam penjara.
Ya, M terancam hukuman tujuh tahun penjara lantaran harus mempertanggungjawabkan perbuatannya menganiaya korban.
Aksi penganiayaan tersebut terjadi pada Kamis (6/5) malam sekira pukul 22.00 Wita, di Jalan Meyjen Sutoyo, Gunung Sari Ulu, Balikpapan Tengah (Balteng). Tepatnya depan RSUD Beriman Balikpapan.
Kejadian bermula saat pelaku yang bekerja sebagai Koki itu mengajak pulang adik perempuannya yang saat itu sedang bersama dengan korban. Namun, korban tidak mengizinkan.
“Korban dan adik pelaku ini pacaran. Saat pelaku jemput adiknya, tidak diizinkan oleh korban,” ungkap Waka Polresta Balikpapan AKBP Sebpril Sesa, pada Senin (10/5).
Pelaku yang sakit hati kemudian melakukan tidak penganiayaan dengan menusuk korban menggunakan sejata tajam jenis badik.
Akibatnya, korban harus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan setelah mengalami dua luka tusukan di pinggang bagian atas serta paha kanan.
“Korban ditusuk dua kali hingga luka berat dan dirawat di rumah sakit,” beber Sepbril.
Usai melakukan aksinya, pelaku kembali ke rumahnya di Jalan Meyjen Sutoyo, Balikpapan Tengah. Sementara ibu korban yang keberatan, langsung membuat laporan ke Polresra Balikpapan.
Dari laporan tersebut, tim dari Satreskrim Polresta Balikpapan memburu keberadaan pelaku. Tidak butuh waktu lama, sehari setelah kejadian atau Jumat (7/5) pelaku langsung diringkus.
“Pelaku kami amankan di rumahnya. Bersama barang bukti senjata tajam yang digunakan saat melakukan penganiayaan,” tandasnya.
(riyan)
