Tersisa 97 Swalayan Tidak Punya Izin, Disdag Janji Tertibkan Usai Lebaran

Balikpapan, Metrokaltim.com – Komisi II DPRD kota Balikpapan mengelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait lanjutan RDP mengenai masalah perizinan toko swalayan di kota Balikpapan bersama dengan Dinas Perdagangan (Disdag) dan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu kota Balikpapan, Selasa (11/5).
Dalam RDP turut dihadiri oleh pimpinan Indomaret, Alfamart, Maxi Swalayan, Giant, Living Plaza, Alfamidi, Yova Mart dan Lotte Mart Balikpapan.
Usai RDP, Ketua Komisi II DPRD Balikpapan H Haris menjelaskan, untuk pembuatan izin di Dinas perizinan tidak bayar (gratis). Adapun pihak ketiga yang melakukan pengurusan perizinan, itu urusan dari yang bersangkutan yakni Indomaret sendiri.
“Dan itu tidak ada sangkut pautnya dengan Disdag dan Dinas perizinan,” ucap H Haris saat ditemui awak media, Selasa (11/5) sore.
Bahkan pihaknya akan menunggu, apa kira-kira Disdag dan Satpol PP apa bisa menepati janji untuk penertiban usai lebaran ini. Jika tidak ia akan kembali panggil dalam RDP.
“Jadi silakan lah buat perizinan, karena sudah disampaikan kalau tidak ada pungutan biaya, berarti kan dipermudah,” jelasnya.
Ia juga sudah sampaikan, kalau ada di dalam aturan baik Perda atau Perwali yang merasa keberatan, bisa disampaikan ke DPRD sehingga bisa dicarikan jalan terbaiknya. Dan dari 193 swalayan yang tidak memiliki izin ada 8 swalayan yang tutup, bahkan saat ini tersisa 97 swalayan yang tidak memiliki izin, pihaknya akan melakukan penertiban.
“Sedangkan yang sudah memiliki izin, akan dicek kembali apa benar-benar memiliki izin apa tidak,” akunya.
Lebih jauh dijelaskannya, mengapa sampai 100 swalayan tidak memiliki izin, bahkan diluar orang bercerita kalau pengurusan izin bayarnya mahal hingga Rp 25 juta, padahal perizinan tidak memungut biaya.
Dan dari perkembangan lanjutan RDP ini, Indomaret mengatakan kalau ia menggunakan pihak ketiga untuk pengurusan izin, sedangkan urusan itu gratis.
“Diingatkan lah, jangan sampai gara-gara pihak ketiga padahal ini gratis, membuat para swalayan tidak mau membuat Perizinan, dan ini baru terbuka di RDP kalau ada pihak ketiga,” tuturnya.
Bahkan RDP kali ini sempat memanas, lantaran sempat terjadi percecokan antara pihak ketiga dari Indomaret dan anggota DPRD kota Balikpapan.
Tempat terpisah, Kepala Disdag Arzaedi Rachman menambahkan, dari 163 swalayan yang belum memiliki izin, setelah mendapat teguran 1 dan 2 kini tersisa 97 belum memiliki izin sampai teguran ke 3.
“Dan dari 97 swalayan itu, akan ditindaklanjuti oleh Satpol PP usai lebaran, seperti yang disampaikan saat RDP tadi,” ungkapnya.
Sampai berita ini dimuat, Indomaret enggan memberikan komentar kepada media terkait pihak ketiga. Padahal sudah jelas dalam RDP.
(Mys/riyan)
