Tarif Parkir Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan Disesuaikan Mulai 7 September

FOTO: Gedung terminal Bandar Udara SAMS Sepinggan Balikppapan/doc.

BALIKPAPAN, Metrokaltim.com — PT Angkasa Pura Indonesia (Persero) Kantor Cabang Bandar Udara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan Balikpapan akan memberlakukan penyesuaian tarif layanan parkir kendaraan mulai Senin, 7 September 2026.

Penyesuaian tarif tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan, modernisasi sistem operasional, serta pengembalian biaya pokok atas peningkatan fasilitas perparkiran secara berkelanjutan.

Penyesuaian tarif mengacu pada rekomendasi Sertifikat Standar Aktivitas Perparkiran di Luar Badan Jalan Nomor 81200008909420079 yang diterbitkan Pemerintah Republik Indonesia melalui sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (OSS) untuk pengelola fasilitas parkir PT Angkasa Pura Suport di Bandara Internasional SAMS Sepinggan Balikpapan.

General Manager Bandara SAMS Sepinggan, R. Iwan Winaya Mahdar, mengatakan penyesuaian tarif merupakan bagian dari komitmen pengelola bandara dalam meningkatkan kualitas fasilitas perparkiran.

“Penyesuaian tarif ini dilakukan sebagai bentuk komitmen kami untuk terus menghadirkan fasilitas perparkiran yang aman, nyaman, dan berbasis teknologi mutakhir bagi para pengguna jasa. Investasi peningkatan fasilitas yang telah dan sedang berjalan membutuhkan pengembalian biaya pokok agar standar pelayanan serta keandalan operasional dapat terus terjaga secara optimal,” ujar Iwan.

Sebagai bentuk keterbukaan informasi publik, manajemen Bandara SAMS Sepinggan telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat pengguna layanan parkir selama dua minggu sebelum tarif baru diberlakukan.

Sosialisasi dilakukan melalui media cetak, media elektronik, serta media sosial resmi bandara.

Rincian Tarif Parkir Baru

Berikut rincian tarif parkir yang akan berlaku di Bandara SAMS Sepinggan:

1. Sepeda motor (R2)

  • Jam pertama: Rp5.000
  • Setiap jam berikutnya: Rp1.000
  • Tarif inap 24 jam: Rp28.000
  • Sistem tarif: progresif

2. Mobil (R4)

  • Jam pertama: Rp10.000
  • Setiap jam berikutnya: Rp3.000
  • Tarif inap 24 jam: Rp79.000
  • Sistem tarif: progresif

3. Mobil box (R4)

  • Jam pertama: Rp18.500
  • Setiap jam berikutnya: Rp5.000
  • Tarif inap 24 jam: Rp133.500
  • Sistem tarif: progresif

Peningkatan Fasilitas dan Layanan Parkir

Seiring dengan penyesuaian tarif, pengelola Bandara SAMS Sepinggan juga melakukan sejumlah peningkatan fasilitas dan layanan parkir.

Pertama, digitalisasi sistem pembayaran melalui optimalisasi transaksi non-tunai (cashless), dengan integrasi kartu uang elektronik dan pembayaran digital berbasis QRIS. Langkah ini ditujukan untuk mempercepat proses transaksi di pintu keluar (out-gate).

Kedua, penguatan aspek keamanan melalui penambahan jaringan CCTV di sejumlah titik krusial serta peningkatan patroli untuk menjaga keamanan kendaraan.

Ketiga, peremajaan fasilitas, meliputi pemeliharaan marka parkir, sistem penerangan gedung, perbaikan signage atau penunjuk arah, serta peningkatan kebersihan area gedung parkir secara menyeluruh.

Manajemen Bandara SAMS Sepinggan meminta pengertian dan dukungan masyarakat pengguna jasa penerbangan atas penyesuaian tarif tersebut.

Penyesuaian ini diharapkan dapat mendukung terwujudnya pelayanan perparkiran dan layanan kebandarudaraan yang semakin prima, aman, dan nyaman bagi seluruh pengguna jasa.

Penulis: Ries

Editor: Alfa

32

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *