Tertuang Diinstruksi Bupati Paser, Camat Diminta Aktifkan Posko Kampung Tanggap Covid-19

Tana Paser, Metrokaltim.com – Adanya instruksi Bupati Paser, Nomor 2 Tahun 2021, tentang pengendalian, pencegahan dan penanganan wabah pandemi Covid-19 di Kabupaten Paser. Sehingga, kedepan bakal dibentuk satuan petugas (satgas) secara menyeluruh pada tingkat desa hingga RT.

“Untuk camat, lurah, kepala desa sampai tingkat RT, untuk mengaktifkan posko kampung tanggap lawan Covid-19. Dengan melibatkan elemen warga masing-masing,” kata Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Pemkab Paser, Ina Rosana, Sabtu (13/2).

Lanjut Ina, hal itu telah disampaikan kepada seluruh camat, melalui asisten pemerintahan dan kesejahteraan Sekretariat Kabupaten Paser. Kebijakan ini pun tertuang dalam PPKM Mikro di Kabupaten Paser.

“Ya segera mungkin untuk dilakukan pembentukan satgas tingkat kelurahan, desa hingga RT,” sambungnya.

Itu harus disegerakan. Karena dengan membentuk satgas tingkat desa sampai lingkungan RT. Secara langsung juga membantu satgas tingkat kabupaten dalam mengedukasi masyarakat.

“Dengan dibentuknya satgas di desa dan RT, dapat mengawasi masyarakatnya yang memang terkonfirmasi positif. Kemudian bisa sendiri melakukan langkah-langkah pencegahan maupun penanganan,” sebut dia.

Terkait dengan masalah anggaran nantinya, ditegaskan Ina, hal itu tak perlu dikhawatirkan. “Karena ada alokasi dana desa maupun DD itu membolehkan membiayai, mengalokasikan dana untuk penanganan Covid-19 di desa,” pungkasnya.

(sya/riyan)

138

Leave a Reply

Your email address will not be published.