Tiga Pengedar Narkoba di Waru Diringkus Polisi, 5,37 Gram Sabu Diamankan

Penajam, Metrokaltim.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Penajam Paser Utara (PPU), berhasil mengamankan 5,37 gram narkoba jenis sabu. Tak hanya itu polisi juga mengamankan tiga orang pelaku penyalahgunaan yang masing-masing berinisial RL (34), HD (23) dan MM (43) pada Kamis, (12/3).

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana S..I.K., M.H., Membenarkan tentang adanya penangkapan yang dilaksanakan oleh personil Polres PPU Tersebut.

Diketahui, pelaku RL diamankan di sebuah rumah yang terletak di RT 05 Desa Api-Api Kecamatan Waru dan didapati menyimpan satu paket Narkoba jenis sabu seberat 0,53 gram.

Kemudian, pelaku HD dan MM diamankan di sebuah rumah yang terletak di RT 08 Desa Babulu Darat Kecamatan Babulu, Penajam Paser Utara.

Dari tangan HD berhasil diamankan sebanyak tiga paket Narkoba jenis Sabu seberat 1,64 gram. Sedangkan dari tangan MM, polisi berhasil mendapati empat paket narkoba jenis sabu seberat 3,20 gram.

“Awalnya kita amankan RL di Api-Api, kemudian kita kembangkan dan berhasil menangkap HD dan MM di Babulu,” ujar Kapolres Penajam Paser Utara, AKBP Dharma Nugraha.

Lanjut AKBP Dharma, saat melakukan penangkapan terhadap RL. Pelaku RL mengaku mendapat barang haram tersebut dari MM. Sehingga pihaknya langsung melakukan pengembangan terhadap RL Alhasil, tak butuh waktu lama, pihaknya berhasil mengamankan MM dan HD, Di sebuah rumah daerah Babulu beserta barang bukti Narkoba jenis Sabu.

“Untuk sementara, Para Pelaku kita amankan di Mapolres Penajam Paser Utara, guna pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.” tutup Kabid Humas Polda Kaltim.

Ia menambahkan, atas perbuatannya tersebut, para pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Thn 2009 tentang Narkotika.

(riyan)

197

Leave a Reply

Your email address will not be published.