Tiga Raperda Dibahas Dalam Paripurna DPRD Balikpapan
Balikpapan, Metrokaltim.com – DPRD kota Balikpapan menggelar rapat paripurna terkait tiga rancangan peraturan daerah (raperda) dari inisiatif dewan di ruang rapat gabungan komisi, Senin (12/4) siang. Rapat dipimpin Ketua DPRD kota Balikpapan Abdulloh dan di hadiri anggota DPRD Kota Balikpapan.
Adapun raperda yang dibahas yakni tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima, jaminan produk halal dan revisi perda nomor 13 tahun 2015 mengenai sampah rumah tangga dan sejenisnya.
Ketua DPRD Balikpapan yang di wakili anggota DPRD Balikpapan H Ali Munsjir menyampaikan, jawaban wali kota menyambut baik dan mendukung terhadap raperda inisiatif dari pihak legislatif.
“Hari ini wali kota sudah memberikan jawaban dan mendukung tiga raperda inisiatif DPRD,” paparnya usai rapat.
Dikatakannya, wali kota mendukung dan memahami dua raperda tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima dan jaminan produk halal. Sedangkan untuk revisi perda mengenai sampah rumah tangga dan sejenisnya, wali kota menyetujui perubahan perda ini karena adanya penekanan terhadap pola pemusnahan sampah baik melalui tempat pembuangan akhir ataupun sistem 3R (Reuse, Reduce, Recycle).
Untuk langkah selanjutnya, masih ada beberapa tahapan pembahasan lagi dengan Bapemperda DPRD Balikpapan. Sehingga raperda yang dihasilkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat.
“Bagi kami untuk berikan jawaban itu, menunggu pandangan akhir fraksi-fraksi, kami bisa lihat dari sisi DPRD dan eksekutifnya, dan perda itu memang sangat dibutuhkan,” imbuhnya.
Dalam virtual, Wali kota Balikpapan Rizal Effendi memberikan dukungan penuh atas raperda inisiatif dari DPRD sebagai mitra pemerintah, karena keberadaan perda memiliki kekuatan hukum lebih tinggi dibanding peraturan wali kota yang selama ini sudah diberlakukan dalam mengatur keberadaan PKL di Balikpapan.
Untuk raperda jaminan produk halal, ia menyetujui adanya perlindungan dan kepastian halal pada produk yang beredar di pasaran. Apalagi pemerintah di daerah jelas memiliki kewajiban memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap produk yang belum terjamin kehalalannya.
“Sedangkan untuk revisi perda nomor 13 tahun 2015 kami menilai sangat diperlukan dalam kondisi masyarakat kota yang terus berkembang,” ujar Rizal.
Tidak hanya itu, Balikpapan nantinya juga akan menjadi kota penopang ibukota negara (IKN) yang akan direalisasikan pemerintah pusat. Ia berharap adanya raperda inisiatif dewan ini menjadi nilai tambah dalam upaya peningkatan kualitas hidup masyarakat.
“Mengingat banyaknya sektor yang selama ini belum tergarap. Seperti peluang pembukaan industri daur ulang sampah yang bisa memberikan nilai ekonomis terhadap sampah rumah tangga,” harapnya.
(Mys/riyan)
146