Pembayaran Ganti Rugi Jalan Tol Milik Warga Belum Terealisasikan

Balikpapan, Metrokaltim.com – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) melakukan aksi demonstrasi di Kantor DPRD Balikpapan untuk menuntut ganti rugi pembebasan lahan jalan tol Balikpapan-Samarinda yang sampai saat ini belum terealisasikan.

“Kami berharap masyarakat dapat haknya, karena lahan mereka itu sudah dibangun jalan tol, dan sudah bertahun-tahun tidak ada kejelasan pembayaran,” ucap Ketua GMNI Balikpapan, Yosep Wahyudi Sitanggang, Senin (12/4).

Dirinya mengatakan, Fan sengketa tersebut berlangsung sejak 2011 lalu dan sudah pula ada putusan dari Pengadilan Negeri untuk dibayarkan.

“Tapi kenyataannya masyarakat belum mendapatkan apa-apa, bahkan sudah ada putusan pengadilan negeri menetapkan pembayaran harus segera dilaksanakan,” jelasnya.

Juru Bicara Aksi Meikel Aruan menyampaikan, tuntutan dari masyarakat yang lahannya terdampak di kimoter 23 untuk pembangunan jalan tol agar segera dibayarkan sebagai pergantian ganti rugi lahan.

“Ada 39 persil yang harus dibayarkan nominalnya sendiri sekitar Rp 28 miliar,” tuturnya dalam menanggapi.

Dan meski Pengadilan telah menetapkan ganti rugi lahan, tetapi belum juga dibayarkan karena belum ada surat pengantar dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Di Pengadilan sudah ditetapkan, BPN harus membayarkan ganti rugi lahan kepada warga. Namun Pengadilan belum bisa mencairkan dana itu karena belum ada surat pengantar dari BPN,” akunya.

Dirinya akan mengawal hingga pembayaran ganti rugi lahan yang masuk kawasan hutan lindung itu sampai terbayarkan dan diterima oleh warga.

Dalam aksinya, mahasiswa GMNI ditemui Anggota DPRD Balikpapan Andi Arif Agung. Meski sempat terjadi perdebatan perihal keinginan mahasiswa, mereka minta didatangkan pihak BPN agar dapat menemukan titik temu persoalan pembayaran lahan ganti rugi jalan tol.

(Mys/riyan)

113

Leave a Reply

Your email address will not be published.