Tiga RT Menjadi Percontohan, Penerapan PPKM Mikro, Rizal : Kami Berharap Dapat Meneka Kasus Covid-19

Beberapa RT Dalam Kunjungan Baik Untuk Menjadi Contoh,

Balikpapan, Metrokaltim.com – Satgas Covid-19 Kota Balikpapan melaksanakan monitoring atau kunjungan ke tiga RT yakni RT 11 Kelurahan Damai Bahagia, RT 34 Kelurahan Sepinggan Raya dan RT 34 di Kluster Cendana I Wika Kelurahan Gunung Samarinda Baru, terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro, pada Sabtu (20/2).

Dalam kunjungan Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi mengatakan, bahwa lingkungan yang dikunjungi cukup menarik. Di lokasi pertama, Ketua RT 11 Damai Bahagia memaparkan, setiap tamu atau pendatang yang masuk wajib menunjukan surat rapid antigen.

Untuk di RT 34 Sepinggan Raya, bagi warga terkonfirmasi positif mendapatkan dukungan dana sebesar Rp 300 ribu dari satgas RT setempat. Dan di lokasi ketiga, RT 34 Gunung Samarinda, posko satgas lebih lengkap dan maju lagi cara monitoringnya.

“Saya melihat beberapa RT ini baik untuk di contoh. Dan dengan diterapkan PPKM Mikro, mudahan signifikan dan hasilnya bisa menekan laju pertumbuhan terkonfirmasi positif,” ucap Rizal usai peninjauan.

Dalam kesempatan itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Balikpapan Andi Sri Juliarty menambahkan, saat ini apabila menemukan kasus positif selambat-lambatnya 2 jam harus melapor ke Dinas Kesehatan.

Kunjungan Satgas Covid-19 Kota Balikpapan ke beberapa Posko Satgas Covid-19 RT.

“Tiap hari, data kasus positif yang dilaporkan mencapai 100 pasien. Itulah kenapa selama ini penjemputan hanya bisa dilakukan bertahap, karena jumlah pasien isolasi mandiri cukup meningkat,” jelasnya.

Bahkan pihak selalu koordinasi dengan keluarga pasien, hal ini dilakukan guna untuk mempercepat mengatasi pasien positif. Dirinya juga menyampaikan pada masyarakat yang sedang menunggu hasil swab atau rapid antigen wajib karantina mandiri di rumah masing-masing.

Diakuinya terkait hal ini memang ada yang mematuhi dan ada pula yang belum patuh. Jika begitu, sebenarnya sudah ada regulasi terkait denda bagi Orang Tanpa Gejala (OTG) yang berkeliaran.

“Sudah ada perwali nomor 23. Bahwa bagi OTG yang berkeliaran atau tidak tertib isolasi mandiri akan dikenakan sanksi denda Rp 1 juta,” ujar dr Dio sapaan akrabnya.

Ia meminta pada pihak RT, sekaligus dalam penerapan PPKM mikro, apabila menemukan warga membandel yakni mereka yang terkonfirmasi positif namun tidak mau isolasi mandiri, silakan dilaporkan.

“Jadi jika sudah ada yang terlihat kena sanksi denda, akan jadi contoh dan pembelajaran untuk yang lain,” pungkasnya.

(Mys/riyan)

144

Leave a Reply

Your email address will not be published.