Tiga Tersangka Pengedaran Sabu Diamankan Dirresnarkoba Polda Kaltim

BALIKPAPAN, Metrokaltim.com – Dirresnarkoba Polda Kaltim berhasil mengamankan tiga tersangka peredaran gelap narkotika di dua wilayah berbeda yakni DM (37) seorang perempuan yang diamankan di Perumahan Graha Mandiri Kecamatan Sambutan, Samarinda, pada 29 April 2023 lalu.

Sedangkan dua tersangka lainnya yakni AD (29) dan AS (43) seorang pria yang diamankan di Jalan Gotong Royong, Kecamatan Palaran, Samarinda pada 17 Mei 2023.

Tersangka DM berhasil diamankan setelah kedapatan melemparkan satu bungkus saset kopi yang diduga berisi 11 paket sabu seberat 3,34 Gram. Dari hasil pengembangan, Subdit I berhasil menemukan bungkus susu dancow yang berisi 10 plastik bening diduga sabu seberat 9,94 Gram di rumahnya.

“Dari introgasi, DM mengaku menemukam barang tersebut dari saudara D dengan sistem jejak,” ucap Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kaltim, AKBP Hendrik Sidabutar saat press release, Kamis (25/5/2023).

Untuk jumlah barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka DM sebesar 13,28 gram.

Sementara untuk tersangka AD dan AS berhasil diamankan setelah kedapatan melempar bungkus plastik hitam, yang dibungkus lakban dan diduga berisi narkotika jenis sabu.

“Hasil Introgasi tersangka mengaku telah mendapatkan barang tersebut dari tersangka T. Dengan barang bukti sabu yang berhasil diamankan seberat 2.063 Gram,” jelas Hendrik.

Atas perbuatannya tersangka DM dikenakan Pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 jo No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman minimal 10 tahun dan maksimal seumur.

Untuk tersangka AS dan AD, dikenakan Pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman minimal 10 tahun dan maksimal seumur hidup. (mys/ries)

152

Leave a Reply

Your email address will not be published.