Tim Batman Ringkus Spesialis Bobol Rumah
Balikpapan, Metrokaltim.com – Aksi pencurian Muh Amrilloh (27) akhirnya terhenti di tangan Tim Batman Unit Reskrim Polsek Balikpapan Utara. Pemuda yang sudah meresahkan warga karena sering mencuri handphone (hp) itu kini meringkuk di balik jeruji besi.
Informasi yang dihimpun Metro Kaltim, terungkapnya kasus ini ketika Amrilloh mencuri hp pada Sabtu, 10 Oktober lalu. Saat itu, sekira pukul 04.00 WITA, dia menyusupi sebuah rumah di Jalan Karang Jawa, Kelurahan Karang Jati, RT 08, Nomor 42, Balikpapan Tengah.
Di rumah milik pegawai swasta, Abdul Basid (22), itu Amrilloh masuk ke lantai dua. Pelaku menggasak dua hp merek ternama, yaitu, satu unit iPhone 11 dan satu unit Vivo V5. Selain itu di rumah tersebut ia juga mencuri uang tunai sekitar Rp 2 juta. Setelah itu dia kabur.
Pagi harinya, Abdul Basid kaget bukan kepalang lantaran tidak menemukan barang-barang berharganya. Remaja berusia 22 tahun itu lantas melaporkan perkara ini kepada Polsek Balikpapan Utara. “Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 20 juta,” kata Kapolsekta Balikpapan Utara, Kompol Mochammad Mas’ud, Ahad (18/10).
Mendapat laporan, Tim Batman Unit Reskrim Polsek Balikpapan Utara bergerak cepat memburu pelaku. Mereka melakukan lidik dan olah tempat kejadian perkara serta memeriksa saksi-saksi untuk mengungkap kasus ini. Kerja keras aparat keamanan pun membuahkan hasil. Amrilloh berhasil dibekuk beberapa hari setelah mencuri di rumah Abdul Basid.
Berhasil ditangkap, Amrilloh dibawa ke Mapolsek Balikpapan Utara untuk diperiksa lebih lanjut oleh penyidik. Dari hasil pemeriksaan, beber Mochammad Mas’ud, ternyata mencuri bukan kali pertama dilakukan Amrilloh. Dia juga pernah mencuri hp di lokasi lainnya.
“Ya, ada enam TKP lokasi pencurian tersangka, masing-masing tiga lokasi di Kelurahan Karang Jati dan tiga lokasi di Kelurahan Sumber Rejo (Balikpapan Tengah),” beber perwira melati satu di pundak itu.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan beberapa barang hasil curian Amrilloh. Diantaranya, satu unit iPhone 11, satu iPhone 7 dan Samsung S7. Polisi juga masih terus mencari barang-barang hasil curian Amrilloh lainnya.
Akibat perbuatannya, Amrilloh ditahan di sel tahanan Mapolsek Balikpapan Utara. Polisi menjerat pria yang tinggal di Karang Jati itu dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman sekitar lima tahun penjara.
(sur/idris)
