Tim Jatanras Polda Kaltim Ringkus Tiga Sindikat Pencuri Hp, Beraksi Gunakan Sajam, 25 Ponsel Turut Diamankan
Balikpapan, Metrokaltim.com – Langkah tiga pelaku sindikat pencuri handpone (HP) yang kerap beraksi di wilayah Kota Balikpapan akhirnya terhenti, setelah tim Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kaltim berhasil meringkusnya.
Ketiga tersangka yang memang spesilis pencurian hp ini diketahui bernama Boby Irawan alias Iwan (41), Rusdi (35) dan Mulyadi (35). Bahkan dari para tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti 25 unit hp yang diduga hasil kejahatan.
Ditangkapnya ketiga sindikat pencuri ini setelah pihak Ditreskrimum Polda Kaltim banyak mendapat laporan tentang aksi pencurian handphone di wilayah Kota Minyak. Mendapatkan informasi tersebut Polisi berpakaian preman langsung melakukan penyelidikan.
“Para pelaku belum lama ini melakukan aksi pencurian hp di kawasan Sepinggan Balikpapan Selatan. Dari kejadian tersebut kemudian tim melakukan pengembangan dan memintai keterangan terkait ciri-ciri pelaku,” terang Direktur Reskrimum Polda Kaltim Kombes Pol Subandi, Selasa (14/7).
Petugas yang sudah mengantongi ciri-ciri pelaku kemudian melakukan aksi perburuan kepada para pelaku. Hingga akhirnya pada Selasa (14/7) sore petugas menciduk para pelaku di lokasi persembunyiannya di wilayah Balikpapan Utara.
Ketiga pelaku tidak bisa berkutik ketika petugas melakukan penggerebekan. Di dalam sebuah rumah yang dijadikan markas para pelaku, polisi mendapati 25 unit hp berbagai merek yang diduga hasil kejahatan.
Tidak hanya itu, Polisi juga mengamankan senjata tajam berupa sebilah golok dan badik yang diduga digunakan para pelaku saat beraksi. “Kami juga mengamankan dompet perempuan dan tas jinjing. Masih kami kembangkan lagi terkait lokasi mereka ketika beraksi,” bebernya.
Akibat perbuatannya ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara di atas 7 tahun. Saat ini ketiga pelaku masih menjalani serangkaian pemeriksaan untuk dilakukan pengembangan.
(riyan)
153