Pelajar SMP di Muara Jawa Dicabuli Tetangganya, Dikasih Uang Rp 70 Ribu Buat Tutup Mulut
Kutai Kartanegara, Metrokaltim.com – Entah apa yang ada di dalam pikiran JM alias Main (39) warga Jalan Jalur Inpres, Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) yang tega mencabuli anak di bawah umur sebut saja Bunga 14 tahun yang merupakan tetangganya sendiri.
Aksi pencabulan tersebut membuat korban yang masih duduk dibangku SMP ini menjadi trauma. Lantaran dipaksa untuk menjadi pelampiasan nafsu bejat JM.
Kejadian pencabulan itu terjadi pada Sabtu (11/7) sekira pukul 21.00 Wita. Di mana saat itu JM mendatangi rumah Bunga yang merupakan tetangganya dengan bermaksud untuk meminjam kunci. Akan tetapi saat melihat Bunga sendirian di rumah. Niat bejat pelaku langsung keluar. Lantas JM menarik Bunga masuk ke dalam kamar korban dan mendorongnya ke tempat tidur. Disitulah Bunga mulai dicabuli oleh pelaku dengan cara mencium dan memegang bagian vital di tubuh korban, tak hanya itu pelaku juga menyetubuhi korban dengan melepaskan pakaian korban akan tetapi gagal. Korban tidak bisa berbuat apa-apa atau melawan lantaran di bawah ancaman pelaku.
Setelah melampiaskan nafsu bejatnya kemudian JM memberikan uang Rp 70 ribu kepada korban agar tidak mengadukan kejadian itu kepada orangtuanya.
Saat orangtua korban pulang, korbna langsung menceritakan apa yang telah dialaminya di rumah. Bagai disambar petir disiang bolong, orangtua Bunga murka dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Muara Jawa.
“Ya benar mendapat laporan dari orangtua korban bahwa anaknya menjadi korban pencabulan, sat itu korban melapor pada Minggu (12/7) dini hari sekira pukul 00.30 Wita,” terang Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Andrias Susanto melalui Kapolsek Muara Jawa Iptu Nursan, Selasa (14/7)
Setelah mendapatkan laporan, tanpa menunggu lama, anggota Reskrim Polsek Muara Jawa langsung meringkus pelaku dari dalam rumahnya. Polisi langsung menggelandang JM ke Mako Polsek untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Pelaku sudah kami amankan beserta barang bukti seperti pakaian korban dan uang Rp 70 ribu,” tegas Nursan.
Akibat perbuatannya JM dijerat dengan Pasal 76E UURI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UURI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 82 ayat (1) UURI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UURI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU. “Ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya.
(riyan)
174