Urus Perizinan, PLN Bersama Disnav Kelas I dan KSOP Kelas II Samarinda Tinjau Lintasan Penyeberangan SUTT 150 KV

Balikpapan, Metrokaltim.com – Dalam rangka mendukung proses pembangunan Jalur SUTT 150 kV Bukuan – KFI yang rencananya akan beroperasi pada tahun 2022. PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Timur (UIP Kalbagtim) terus meningkatkan performanya. Seperti pelaksanaan pekerjaan secara paralel, yang saat ini tengah dilaksanakan yakni kegiatan pemenuhan kewajiban untuk perizinan dan kegiatan pengadaan tanah.

Jalur transmisi yang melintas sepanjang ± 12.43 kilomenter ini melewati salah satu sungai di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), yaitu Sungai Sanga-Sanga pada lintasan tower 24 ke tower 25. Sehingga dibutuhkan perizinan untuk melintasi sungai dalam rangka pelaksanaan kegiatan pembangunan transmisi tersebut.

“Pada awal bulan Maret, tim dari UIP Kalbagtim dan UPP Kalbagtim 1 sebagai direksi pekerjaan telah melaksanakan peninjauan lapangan bersama Distrik Navigasi Kelas I Samarinda dan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Samarinda dan Aparat Pemerintahan setempat, guna memastikan posisi rencana pembangunan tower SUTT 150 kV Bukuan – KFI (T.24 dan T.25) yang melintasi Sungai Sanga-Sanga,” ucap Josua

Simanungkalit, General Manager PT PLN (Persero) UIP Kalbagtim. Peninjauan lapangan ini merupakan salah satu kelengkapan persyaratan untuk mendapatkan Pertimbangan Teknis dari Distrik Navigasi Kelas I Samarinda dan Rekomendasi Aspek Keselamatan Pelayaran dari KSOP Kelas II Samarinda.

Tim UIP Kalbagtim dan UPP Kalbagtim 1 melaksanakan peninjauan lapangan.

“Peninjauan lapangan dilaksanakan guna memastikan keamanan operasional transmisi serta keselamatan lalu lintas kapal pada sungai yang dilintasi konduktor (kabel) transmisi PLN,” tambah Josua.

Distrik Navigasi Kelas I Samarinda, KSOP Kelas II Samarinda dan Aparat Pemerintahan setempat sangat mendukung rencana pembangunan SUTT 150kV Bukuan – KFI untuk kepentingan bersama.

Atas kebutuhan perizinan untuk pembangunan SUTT 150kV Bukuan – KFI, PLN UIP Kalbagtim akan melengkapi persyaratan administrasi dan teknis sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 129 Tahun 2016 Tentang Alur Pelayaran di Laut dan Bangunan dan/atau Instalasi di Perairan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 40 Tahun 2021 guna mendapatkan izin membangun kabel saluran udara dari Direktur Jenderal Perhubungan Laut, sehingga Pertimbangan Teknis dari Distrik Navigasi Kelas I Samarinda dan Rekomendasi dari KSOP Kelas II Samarinda dapat segera diterbitkan.

Josua menyampaikan, bahwa dalam pelaksanaan pembangunan tower hingga nantinya penarikan kabel, PLN UIP Kalbagtim akan senantiasa terus berkoordinasi dengan KSOP Kelas II Samarinda. Agar memastikan selama masa konstruksi tidak mengganggu keamanan, ketertiban dan keselamatan pelayaran.

“Terima kasih kami sampaikan kepada seluruh stakeholder yang mengawal proses kegiatan perizinan baik di tingkat kabupaten-kota, provinsi hingga pusat serta seluruh elemen masyarakat yang terlibat di dalamnya,” tutup Josua.

PLN sendiri berharap pekerjaan ini dapat selesai tepat waktu sehingga dengan segera dapat memberikan manfaat untuk daerah dan masyarakat sekitar, di mana dengan pasokan listrik yang besar dan handal maka dapat menggerakkan roda perekonomian di daerah tersebut.

(*/adv/riyan)

18

Leave a Reply

Your email address will not be published.