WNA Belanda Ngamuk di Bandara Balikpapan, Imigrasi Ambil Tindakan Deportasi
BALIKPAPAN , Metrokaltim.com — Kantor Imigrasi Kelas I Balikpapan mendeportasi seorang warga negara Belanda yang sebelumnya sempat membuat keributan di Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan. Deportasi dilakukan setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan serta penanganan medis selama beberapa hari terakhir.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Balikpapan, Doni Purwokohadi Sandra Dewa, menyampaikan bahwa warga asing tersebut tiba di Balikpapan sekitar dua minggu lalu bersama anaknya. Kedatangannya diketahui dalam rangka kunjungan keluarga sekaligus berlibur.
“Pada hari ini kami dari Kantor Imigrasi Kelas I Balikpapan melaksanakan pendeportasian terhadap satu warga negara Belanda. Yang bersangkutan sebelumnya terindikasi mengalami gangguan mental sehingga sempat menimbulkan keributan di area bandara sekitar empat hari yang lalu,” ujarnya (15/4/2026).
Menurut keterangan, insiden bermula dari laporan petugas bandara yang menemukan seorang warga asing bertindak tidak wajar. Petugas kemudian melakukan pengamanan dan berkoordinasi dengan pihak imigrasi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Dari hasil pemeriksaan awal, kami menemukan indikasi bahwa yang bersangkutan mengalami gangguan kejiwaan. Selanjutnya kami lakukan penanganan sesuai prosedur,” kata Doni
Selama proses penanganan, warga negara tersebut ditahan di kantor imigrasi selama empat hari. Dalam kurun waktu itu, pihak imigrasi juga bekerja sama dengan tenaga medis dan ahli kejiwaan untuk memastikan kondisi kesehatan yang bersangkutan.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, saat ini kondisinya sudah stabil. Kami juga telah memberikan pengobatan secara intensif sesuai anjuran medis,” tambahnya.
Sebelum mendapatkan penanganan, perilaku yang bersangkutan dinilai cukup mengganggu ketertiban umum. Ia dilaporkan berteriak, bernyanyi tanpa kontrol, hingga berupaya melepas pakaian di tempat umum.
Namun dalam dua hari terakhir, setelah menjalani pengobatan, kondisi psikologisnya menunjukkan perbaikan yang signifikan.
Imigrasi memastikan proses deportasi dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Langkah ini diambil demi menjaga ketertiban umum serta keamanan di wilayah Balikpapan.
Pihak imigrasi juga mengimbau kepada seluruh warga negara asing yang berada di Indonesia agar mematuhi aturan serta menjaga perilaku selama berada di wilayah hukum Indonesia.
Penulis: Ries
Editor: Alfa
94
