Sunat Takaran Minyakkita Direktur Operasional PT CASM Ditetapkan Sebagai Tersangka
BALIKPAPAN, Metrokaltim.com — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Timur menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait peredaran minyak goreng merek Minyakita yang tidak sesuai takaran. Tersangka berinisial MHF diketahui menjabat sebagai Direktur Operasional sekaligus kuasa direksi PT CASM.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah tim Satgas Pangan menemukan adanya ketidaksesuaian isi produk dengan label kemasan yang beredar di pasaran.
“Dari Satgas Pangan Polda Kaltim, khususnya Ditreskrimsus, kami berhasil mengungkap dugaan tindak pidana perlindungan konsumen, yakni perdagangan minyak goreng merek Minyakita yang tidak sesuai dengan berat bersih atau isi bersih sebagaimana tercantum dalam label kemasan,” ujar Bambang.
Pengungkapan kasus ini bermula dari inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan petugas di sejumlah pasar di wilayah Kalimantan Timur. Dalam sidak tersebut, ditemukan produk minyak goreng kemasan yang volumenya tidak sesuai dengan yang tertera.
“Setelah dilakukan pengecekan di tingkat pedagang, diketahui barang tersebut diperoleh dari Balikpapan, kemudian ditelusuri lagi berasal dari Samarinda, dan akhirnya diketahui dipasok dari Kediri, Jawa Timur,” jelasnya.
Dari hasil penelusuran, diketahui produk tersebut berasal dari PT JSM yang sebelumnya telah mendapat teguran dari Kementerian pada Maret 2025 terkait pelanggaran serupa. Namun, produk yang seharusnya ditarik dari peredaran justru tetap dipasarkan hingga ke Kalimantan Timur.
Bambang menyebutkan, dari hasil pemeriksaan sementara, ditemukan kekurangan isi produk berkisar antara 25 mililiter hingga 50 mililiter per kemasan. Padahal, sesuai ketentuan, batas toleransi maksimal hanya 15 mililiter.
“Untuk barang yang telah terjual di Samarinda tercatat sekitar 850 kemasan, sementara yang berhasil diamankan sebagai barang bukti sebanyak 70 kemasan. Jumlah ini masih akan terus kami dalami,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) junto Pasal 8 ayat (1) huruf b dan/atau huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dan/atau denda hingga Rp2 miliar.
Polda Kaltim masih terus melakukan pengembangan kasus untuk mengetahui total kerugian konsumen serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam praktik tersebut.
Penulis: Ries
Editor: Alfa
99
