Yusuf Mustafa Gelar Sosper di Kariangau, Jelaskan Lima Pajak Kewenangan Provinsi
Balikpapan, Metrokaltim.com – Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kaltim Nomor 01 Tahun 2019 tentang Perubahan kedua atas perubahan peraturan daerah provinsi Kalimantan Timur nomor 1 tahun 2011 tentang Pajak Daerah, digelar oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kaltim, DR H Yusuf Mustafa SH MH, pada Minggu (14/11/2021) pagi.
Kegiatan sosialisasi ini digelar di wilayah pinggiran Kota Balikpapan, yakni di Kelurahan Kariangau, Balikpapan Barat. Tepatnya di RT 10 Kariangau. Seluruh ketua RT di Kariangau serta perwakilannya diundang untuk menghadiri sosialisasi ini. Dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan (prokes).
Dalam kegiatan sosialisasi ini, Yusuf Mustafa didampingi dua orang narasumber yakni Sugito dan Sutrano. Sosper ini juga dihadiri Lurah Kariangau M Iskandar, Ketua LPM Kariangau Bejo Pawiro Utomo, Babinsa dan Bhabinkamtibmas Kariangau, serta tamu undangan.
Dalam sambutannya, Yusuf Mustafa mengataka dengan disahkan Perda Nomor 1 Tahun 2019, maka perlu dilakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang pajak Daerah.
Dia juga berterima kasih kepada masyarakat yang telah melaksanakan kewajibannya membayar pajak. Dengan sadar membayar pajak sehingga akan meningkatkan pendapatan daerah yang dianugerahkan untuk pembangunan dan kepentingan masyarakat.
Menurutnya, masyarakat bukannya tidak paham tentang pajak, namun produk hukum pajak maupun pelayanan pajak selalu ada perubahan. “Adanya perubahan perda nomor 1 tahun 2011 ini, kami dari legislatif perlu untuk mensosialisasikannya,” terang Yusuf Mustafa.
Politisi Partai Golkar ini menambahkan, sosialisasi perda tentang pajak ini cukup penting karena tidak semua masyarakat telah memahami tentang perda atau aturan yang telah dihasilkan atau dibuat oleh pemerintah dan anggota DPRD.
“Nah terkadang setelah perda atau aturan dibuat masyarakat sudah dianggap tau padahal belum tau, makanya perlu disosialisasikan,” ujarnya.
Ada lima pajak yang disosialisasikan dalam sosper ini yang menjadi kewenangan provinsi yakni pajak kendaraan bermotor, Biaya balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak air permukaan, pajak rokok. Dengan adanya perda ini, dirinya berharap masyarakat tahu dengan hak dan kewajibannya.
(riyan)
239