Zainal Melalui Kuasa Hukumnya akan Mengajukan Permohonan Penangguhan Penahanan

BALIKPAPAN, Metrokaltim.com – Setelah dilakukan pemeriksaan terkait tuduhan dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan karena melanggar pasal 372 dan 374 KUHP.

Mantan Direktur Jawa Pos Group Zainal Muttaqin telah ditahan Dirtipideksus Bareskrim Polri pada tanggal 21 Agustus 2023 kemarin. Hal ini dibenarkan Sugeng Teguh Santoso selaku Kuasa Hukum Zainal Muttaqin.

Bahkan saat ini kasus yang menimpah kliennya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Balikpapan.

“Benar Klien kami saat ini di tahan di Kejaksaan Negeri Balikpapan setelah sebelumnya di Bareskrim Polri,” ucapnya kepada awak media di Cafe Batrom Komplek Balikpapan Permai, Kamis (24/8/2023).

Dijelaskan, jika sebelumnya di bulan April lalu Bareskrim sudah menetapkan Zainal sebagai tersangka dalam kasus ini. Dan itu berdasarkan laporan dari Andi Syarifuddin, kuasa hukum PT. Jawa Pos Jaringan Media Nusantara (JJMN) dan anak usahanya berinisia PT DM.

Pelapor memperkarakan Zainal karena yang bersangkutan dituduh menggunakan aset perusahaan dalam bentuk tanah sebagai jaminan hutang Bank untuk suatu badan usaha lain. Suatu perusahaan pembangkit listrik swasta, tanpa melalui proses yang sah.

“Tetapi saya bingung, karena surat tanah atau sertifikat yang diperkarakan semuanya milik pribadi  klien saya (Zainal, red). Dan sertifikat tidak berada di pihak lain, jadi apanya yang digelapkan,” terangnya.

Dirinya menambahkan, kalau pihak pelapor mengatakan saat membeli perwatasan tersebut menggunakan uang perusahaan. Bahkan kasus ini pernah di laporkan ke Polda Kaltim 2021 lalu, dan Februari 2021 dihentikan oleh penyidik karena tidak cukup bukti.

Sejak tahun 1993 hingga 2013 kliennya bekerja, tidak ada dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) mengenai pertanggungjawaban oleh perusahaan. Bahkan perusahaan mengatakan tidak ada yang perlu dituntut dari Zainal Muttaqin.

Namun demikian, pihaknya akan tetap mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Dan meminta kepada pihak pengadilan dapat memberikan keadilan melalui pembuktian yang profesional.

Adapun sertifikat tanah milik Zainal yang dipermasalahkan, yakni sertifikat nomor : 1313 dikawasan Kelurahan Gunung Smamarinda, sertifikat nomor : 3246 di Gunung Samarinda, sertifikat HGN  nomor : 2863 di Gunung Samarinda, Sertifikat nomor : 4992 di Kelurahan Baru Ampar dan sertifikat hak milik nomor : 09695 di daerah Kalsel. (mys/ries)

203

Leave a Reply

Your email address will not be published.