2,020 Kg Sabu-sabu Dibuang ke Kloset Kantor BNNK Balikpapan
Balikpapan, Metrokaltim.com – Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Balikpapan memusnahkan sabu-sabu seberat 2,020 kilogram (kg). Narkotika golongan I itu merupakan barang bukti sitaan hasil pengungkapan BNNK Balikpapan pada Oktober (2019).
Hadir dalam pemusnahan ini perwakilan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan, Lembaga Pemasyarakatan Balikpapan, Rumah Tahanan Balikpapan, hingga Pemkot Balikpapan. Mereka dihadirkan untuk menjadi saksi pemusnahan ini.
Sabu-sabu seberat 2,020 kg itu dimusnahkan oleh pemiliknya. Yakni tersangka inisial DK (29) dan DL (33). Pasangan suami istri (pasutri) itu merupakan pemilik 2 kg sabu-sabu. Sedangkan pemilik 20 gram lainnya tersangka MH dan IR.
Oleh tangan tersangka, 2,020 kg butiran kristal bening itu diblender hingga larut ke dalam air. Setelah itu mereka membuangnya ke kloset di Kantor BNNK Balikpapan.
Kepala BNNK Balikpapan, Kompol Muhammad Daud mengatakan, pemusnahan barang bukti narkotika ini sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Sesuai petunjuk Kejari yang mengharuskan untuk memusnahkan barang bukti narkoba ini. Untuk itu penyidik menjalankan penetapan tersebut,” katanya kepada wartawan, Selasa (5/11).
Lebih jauh, dia mengungkapkan, 2,020 kg sabu-sabu yang dimusnahkan ini merupakan pengungkapan pihaknya pada Oktober 2019. “Mereka semua ditangkap bulan lalu,” katanya.
Daud mengklaim, dengan memusnahkan 2 kilogram lebih sabu-sabu ini, pihaknya berhasil menyalamatkan sekira 40 ribu jiwa. Karena jika sabu-sabu tersebut lolos dari tangkapan petugas dan berhasil diedarkan, diperkirakan akan ada puluhan ribu jiwa yang akan mengonsumsinya.
“Dengan begitu ada 40 ribu jiwa lebih yang akan rusak karena narkoba ini, namun berhasil kami cegah,” pungkasnya.
Sementara itu, salah seorang tersangka, DK, tak banya bersuara dalam giat pemusnahan barang bukti ini. Dia Nampak pasrah ketika diperintahkan untuk menghancurkan sabu-sabu miliknya. “Ya, mau gimana lagi, namanya disuruh begini, enggak apa-apa lah,” singkat suami DL itu.
(sur/riyan)
114