2020 UMSK Naik Sebesar 8,51 Persen, Perjuangan Buruh Diharapkan Tak Sia-Sia

Sangatta, Metrokaltim.com – Kepala Disnakertrans Kutim Darius Jiu Dian menjelaskan dalam Coffee Morning Senin (4/11) bahwa Upah Minimum Kabupaten (UMK ) tahun 2020 akan naik sebesar 8,51 persen. Jika sebelumnya berada diangka Rp 2,89 juta maka tahun mendatang dikatakan akan naik menjadi sekitar Rp 3.017.385.

“Dari hasil perundingan maka kita usulkan sebesar Rp. 3,017 juta tersebut, dan ini wajib bagi setiap perusahaan mengikutinya. Apabila ada perusahaan yang belum mengikuti maka akan dibayarkan ketika pensiun kekurangan itu,” terangnya Kepala Disnakertrans Kutim Darius Jiu Dian.

Ditegaskan Darius jiu, upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) ini pun tidak harus mengikuti batasan, dan di harapkan agar Gubernur Kalimantan Timur segera menyetujui hasil perundingan para serikat buruh.

“Tentu kita harapkan agar Gubernur segera menyetujuinya, awal Januari harus segera ditetapkan mengingat biaya hidup tinggi maka kesejahteraan para buruh harus ditingkatkan juga,” ujar Darius.

UMSK ini berlaku per 1 Januari 2020 nilai UMSK lebih besar dibandingkan dengan UMK. Diketahui setiap tahunnya, upah minimum daerah di Indonesia mengalami penyesuaian. Kita mengenal adanya upah minimun provinsi (UMP) yang wajib dievaluasi dan direvisi oleh gubernur. Selain UMP, gubernur dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) atas rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi dan bupati/walikota.

Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 7 Tahun 2013 tentang Upah Minimum, UMK ditetapkan dan diumumkan oleh gubernur selambat-lambatnya tanggal 21 November setiap tahunnya. Besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) pun harus lebih besar dari Upah Minimum Provinsi (UMP).

(rina/riyan)

136

Leave a Reply

Your email address will not be published.