3 Kilogram Sabu Gagal Edar, Sabu Diambil Dari Samarinda

Balikpapan, Metrokaltim.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Balikpapan berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 3.179,44 gram di Kota Balikpapan, Rabu (3/11/2021).

Berawal dari informasi masyarakat, dikawasan Jalan Mayjen Sutoyo marak akan peredaran narkotika jenis sabu-sabu.

Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Thirdy Hadmiarso mengungkapkan, dari informasi tersebut langsung kami tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan sekitar 1 Minggu.

” Penyelidikan membuahkan hasil, Satreskoba Polresta Balikpapan berhasil menangkap tersangka pertama dengan inisial R-B (27),” ujar Kapolresta Balikpapan, Jum’at (5/11/2021).

Saat di lakukan pemerikasaan, di temukan sabu seberat 0,44 gram yang disimpan dalam bungkus rokok.

” Kita lakukan intorgasi awal terhadap pelaku, awalnya tidak mengakui namun kita terus melakukan pengembangan dengan mendatangi rumahnya,” ucap Thirdy.

RB sendiri diketahui menghuni sebuah rumah di kawasan Jalan Strat 6 Kelurahan Gunung Samarinda, Balikpapan Utara. Ternyata di rumah R- B, didapati sebanyak 26 paket sabu lainnya.

Setelah berhasil mendapatkan barang bukti sabu sebanyak 26 paket, polisi kembali mengembangkannya menuju rumah tersangka kedua yakni H-U yang di dapat dari keterangan R-B

“Setelah itu kita lakukan penangkapan satu orang atas nama inisial HU. Yang bersangkutan juga tinggal di Balikpapan,” lanjut Thirdy.

Penangkapan tersangka HU sendiri dilakukan keesokan harinya, yakni Kamis (4/11/2021) sekitar pukul 11.00 Wita di kawasan Jalan Sultan Hasanuddin, Baru Ulu, Balikpapan Barat.

Di rumahnya, tim opsnal mendapati barang bukti berupa sabu seberat 3 kilogram dan 1 unit ponsel yang digunakan untuk bertransaksi.

Kedua tersangka dan barang bukti yang berhasil di sita kemudian dibawa menuju ke Polresta Balikpapan untuk mempertanggungjawabkan tindak penyalahgunaannya.

” Dari hasil introgasi yang dilakukan, sabu di dapat dari seseorang di Samarinda dan diedarkan di Balikpapan,” jelasnya.

Kedua tersangka ini di ketahui bahwa mereka memang saling kenal dan satu jaringan. Tersangka berdalih jika baru pertama kali melakukan peredaran narkoba.

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2 ) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman maskimal seumur hidup.

(ries)

36

Leave a Reply

Your email address will not be published.