40,2 Gram Sabu Dimusnahkan Ditresnarkoba Polda Kaltim, Selebihnya Untuk Barang Bukti di Persidangan

BALIKPAPAN, Metrokaltim.com – Ditresnarkoba Polda Kaltim melakukan pemusnahaan barang bukti narkotika jenis sabu. Yang dilaksanakan diruang press reales Ditresnarkoba, Selasa (18/4/2023).
Untuk barang bukti tersebut merupakan hasil sitaan tersangka AZ (43′) dan US (37′) seberat 49,34 gram, yang sebelumnya ditangkap petugas di kawasan Balikpapan Timur pada tanggal 4 April 2023.
Agenda pemusnahan dihadiri oleh Kejari Balikpapan, Pengadilan Negeri Balikpapan, serta penasihat hukum.
Panit Subdit II Ditresnarkoba Polda Kaltim, Iptu Rakib menerangkan, bahwa sabu yang dimusnahkan kali ini seberat 40,2 gram. Selebihnya dipisahkan untuk barang bukti di persidangan.
“Dan telah ditetapkan oleh Kejari Balikpapan sebagai barang sitaan untuk dimusnahkan hari ini,” ucapnya saat pemusnahan.
Pemusnahan dilakukan dengan cara sabu dilarutkan ke dalam air dan diblender, lalu dibuang ke kloset. Atas perbuatannya, tersangka terjerat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo membenarkan, kedua pria tersebut ditangkap di Jalan Balikpapan – Samboja, Teritip, Balikpapan Timur. Untuk tersangka A merupakan warga Balikpapan, sedangkan U merupakan warga Kutai Kartanegara.
“Penangkapan dilakukan karena lokasi tersebut dicurigai sering terjadi tempat peredaran sabu. Setelah dipantau, petugas mendapati kedua pria dengan gelagat mencurigakan,” ujar Yusuf beberapa waktu lalu.
Sehingga petugas mengamankan dan menggeledah tersangka, dan didapati barang bukti sabu.
Dalam hal ini, petugas mendapati 5 klip plastik bening yang diduga sabu seberat 0,90 gram bruto dan 1 klip plastik bening diduga sabu seberat 48,8 gram bruto.
“Diantaranya kemasan sereal yang diduga untuk mengelabuhi, 2 buah ponsel, dan sebuah sepeda motor,” paparnya. (mys/ries)
