Ditpolairud Polda Kaltim Berhasil Amankan 5 Tersangka Penggelapan CPO

BALIKPAPAN, Metrokaltim.com – Ditpolairud Polda Kaltim menggelar press release terkait dengan dugaan pencurian atau penggelapan CPO di atas Kapal TK Elang yang ditarik oleh Kapal TB Global Mandiri, Senin (22/5/2023) kemarin. Hal ini berdasarkan laporan dari PT Mulia Borneo Mandiri pada tanggal 13 Mei 2023 lalu.

Berdasarkan laporan tersebut, Personel Intelair Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kaltim melakukan penyelidikan terhadap 4 Anak Buah Kapal (ABK) TK Global Mandiri yang berada di Gresik berinisial A, FA, IK dan VJ.

“Hasil penyelidikan benar bahwa ada penggelapan CPO yang dilakukan 4 ABK, sehingga tersangka kami bawa ke kantor Ditpolairud Polda Kaltim guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ucap Kasubdit Gakkum Polairud Polda Kaltim Kompol Adik Listiyono kepada awak media dalam release.

Sedangkan untuk lokasi kejadian berada di Perairan Muara Balikpapan. Untuk jumlah CPO yang diambil 4 tersangka itu sebanyak 151,449 MT di atas Kapal TK Elang dan akan dijual kepada tersangka AW sebagai selaku penadah.

“Namun dalam perjanjian, ABK hanya memberikan 23 ton dengan nilai Rp 50 juta, tetapi dalam perjalanan justru AW berbuat curang dengan mengambil lebih, sehingga kerugian yang dialami PT Mulia mencapai Rp 800 juta,” ujarnya.

Dari hasil pengamanan 4 ABK, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa satu HP merek Vivo, 23 buah segel mainhole yang dirusak, 4 buah balok kayu satu meter dan uang sebesar Rp 9 juta rupiah dan masih sisa pemberian dari AW kepada 4 ABK.

“Sementara barang bukti dari tersangka AW berupa satu hp merek oppo dan uang sebesar Rp 100 juta, yang merupakan hasil penjualan kepada konsumen yang membutuhkan konsumen tersebut,” akunya.

Pasal yang disangkakan kepada 4 tersangka ABK yakni Pasal 363 atau 374 pencurian dengan penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. Untuk tersangka AW dikenakan Pasal 480 dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 900 rupiah. (mys/ries)

492

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.