KIPP Balikpapan Laporkan Dugaan Pejabat Pemkot yang Mendaftar Caleg ke Bawaslu

BALIKPAPAN, Metrokaltim.com – Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) kota Balikpapan melapor ke Bawaslu Balikpapan terkait dengan pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan yang mendaftar sebagai Bakal calon legislatif (Bacaleg) di KPU Balikpapan.

Pelaporan dilakukan karena ASN yang bersangkutan diduga masih aktif, bahkan masih menduduki salah satu jabatan di Pemkot Balikpapan.

“Kemarin, KIPP ada melaporkan ke Bawaslu. Tapi karena laporannya disampaikan pada Jumat (19/5/2023) lalu diluar jam kerja, maka kami sesuai Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 7/2022, sehingga baru hari ini (Senin, red) kami proses,” kata Ketua Bawaslu Kota Balikpapan Agustan kepada awak media, Senin (22/5/2023).

Agustan menerangkan, pihaknya akan melakukan kajian awal terkait keterpenuhan syarat formil dan materil dalam menentukan bentuk pelanggaran yang terjadi. Dan sesuai aturan, pihaknya diberi waktu selama dua hari sejak laporan diterima.

“Jadi kami hari ini (Senin, red) baru melakukan kajian dan kami diberi waktu dua hari sejak laporan itu kami terima. Dalam 2 hari apakah laporan ini memenuhi syarat formil dan materil, kalau ini memenuhi syarat dan ada unsur pelanggarannya, kami akan mengadakan pleno untuk menentukan apa jenis pelanggarannya,” ujarnya.

Dipaparkan, sesuai aturan ada tiga jenis pelanggaran. Pertama adalah pelanggaran pidana pemilu. Kedua pelanggaran kode etik yang lebih kepada penyelenggaranya, dan ketiga pelanggaran undang-undang lainnya.

Terkait adanya dugaan keterlibatan ASN dalam bursa pendaftaran Caleg, sesuai aturan peraturan Pemerintah terkait netralitas, Undang-undang nomor 7 tahun 2017, memang lebih mengatur hal itu yang masih berhubungan dengan kegiatan kampanye. Pada pasal 280 ayat 2 dan 3, dan juga di pasal 283.

“Kalau di 280 itu lebih kepada subjek pidana, subjek hukumnya adalah tim pelaksana kampanye dilarang melibatkan ASN sebagai tim kampanye atau pelaksana. Tapi memang sekarang ini belum, itu nanti setelah penetapan daftar calon legislatif tetap.Tapi yang memungkinkan adalah di pasal 283 yang menyebutkan, bahwa ASN dilarang memperlihatkan kegiatan kepemihakan kepada peserta pemilu sebelum dan sesudah kampanye. Cuma dalam aturan tersebut tidak diatur sanksinya,” akunya.

Sehingga apabila terbukti terjadi pelanggaran, pihaknya akan mengarahkan pada pelanggaran undang-undang lainnya dan akan serahkan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). (mys/ries)

263

Leave a Reply

Your email address will not be published.