Oddang Pertanyakan Beberapa Hal di Grand City, Salah Satunya Pengelolahan Sampah

BALIKPAPAN, Metrokaltim.com – Dari hasil kunjungan lapangan Komisi III DPRD kota Balikpapan di Perumahan Balikpapan Regency dan Grand City, mendapat tanggapan dari Anggota Komisi III DPRD Balikpapan Syarifuddin Oddang.

Dirinya menanggapi bahwa salah satu yang menjadi permasalahan di Grand City yaitu terkait dengan Siteplan. Lalu luasan tanah yang berizin kurang lebih ada 240 hektare, tetapi baru sekitar 80 persen yang dikelola.

“Namun dalam pengelolahan itu, ada laporan disinyalir bahwa ada perubahan Siteplan. Kalau perubahan siteplan sah-sah saja, cuma terlihat dari mana perubahannya. Dan ini bukan dari luasan, melainkan dari kaplingan yang mau dibangun,” ucap Oddang sapaan akrabnya kepada awak media, Selasa (23/5/2023).

Dijelaskan, bahwa pengajuan perubahan itu dari 120 menjadi 80 satu kapling. Ia pun pertanyakan itu cluster apa, namun pihak DPPR menyampaikan jika itu R3 berarti minimal luasannya 120.

“Saya yakin pihak OPD tidak gegabah memberikan izin bahwa ada landasan hukumnya, sehingga saya kira itu sudah selesai,” ujarnya.

Kemudian juga terkait dengan masalah bozem, karena salah satu penyumbang banjir ada di Grand City, lalu sisi kanan dari arah Karang Joang, Ruko B-Point dan Sepinggan Pratama.

Lanjutnya, melihat dari hasil sidak beberapa waktu lalu, seharusnya pihak Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) sudah menanjak patokan pembuatan bozem dilokasi.

“Tetapi sampai dengan hari ini (Selasa, red), pihak Disperkim belum juga melakukan upaya itu, sehingga tidak tahu berapa jumlah luasan bozem itu,” akunya Politisi Hanura.

Selain itu juga terkait dengan pengelolaan sampah, mengingat ini salah satu Pendapatan Asli Daerah (PAD) terbesar di kota Balikpapan, tetapi nyatanya pihaknya kelola sendiri.

“Pertanyaan kami, dikelola itu dibuang kemana sampahnya. Walaupun mereka bayar ke pihak ketiga. Lalu bagaimana komitmen membayar retribusinya ke kas daerah, justru tidak terlihat selama ini,” terangnya.

Dari beberapa poin yang disampaikan, komisi III akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas satu persatu masalah itu pada Senin depan. Karena tugas DPRD sebagai pengawasan, untuk eksekusi ada pada pihak OPD yang merupakan perpanjangan tangan pemerintah kota.

Kemudian ada aduan tentang kaplingan warga yang dikeluhkan, namun komisi III akan melihat kembali status tanahnya dan isi dari perjanjian itu (notulen). Karena pihaknya tidak mungkin serta merta melakukan keputusan hari ini (Selasa, red).

“Kalau secara real dilapangan kami tidak lihat. Kemudian status tanah yang akan dilewatin juga belum tahu statusnya,” tegasnya. (mys/ries)

368

Leave a Reply

Your email address will not be published.