BALIKPAPAN, Metrokaltim. com – Penyakit masyarakat terkait judi dan Sabung ayam di Kota Balikpapan digrebek Polresta Balikpapan, pada selasa malam rabu, (5/9/2023) sekitar pukul 19.30 Wita dilokasi perjudian kilometer 17 Karang Joang, Balikpapan Utara.

Kapolresta Balikpapan Komisaris Besar Polisi Anton Firmanto yang di dampingi Kasat Intelkam Polresta Balikpapan Kompol Undianta Asta Praja Batlayeri serta kasat Reskrim dan Sabhara berhasil mengungkap perjudian sabung ayam dan dadu yang terletak di kilometer 17, Karang Joang Balikpapan Utara.

Ada laporan dari masyarakat jika di kawasan kilometer 17 kerap di jadikan lokasi berjudi dadu dan sabung ayam, dari laporan tersebut kami tindaklanjuti dan ternyata memang benar ada perjudian di lokasi tersebut.

” Saat kita grebek mereka lagi asik bermain judi dadu dan Sabung ayam. Lokasi tersebut memang kerab dijadikan lokasi judi,” ucap kapolresta.

Petugas kepolisian Polresta Balikpapan yang melakukan penggrebekan menangkap 17 orang pelaku judi, uang tunai Rp160 juta, 36 unit motor dan 21 ekor ayam aduan dan saat ini sedang dilakukan penahan di Satreskrim Polresta Balikpapan.

” Saat ini semua barang bukti dan pelaku masih ditahan di Polresta Balikpapan, dan 21 orang dalam pemeriksaan kepolisian” beber Kapolresta Balikpapan.

Lanjut Kapolresta Balikpapan, sesuai arahan Kapolri terkait perjudian akan diberantas dan tidak ada toleransi lagi semua harus taat hukum.

” Jangan takut untuk melapor ke aparat penegak hukum jika warga melihat adanya segala bentuk perjudian di kota Balikpapan,” Imbaunya.

Kapolresta Balikpapan meminta agar warga Balikpapan bersama-sama menjaga kondusifitas kota, dimana Balikpapan sebagai kota penyangga IKN Nusantara dan juga jelang pemilu tahun 2024, pungkas KBP Anton Firmanto.

8608

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.